Oleh : Rosadi Jamani Ketua Satupena Kalbar
Pontianak — Monitor86.com
Rupanya KPK tak mau kalah dengan Kejagung. Sebelumnya Korps Adhyaksa pamerkan uang Rp13,2 triliun. Kali ini, giliran lembaga antirasuah itu memamerkan Rp300 miliar uang hasil sitaan dari koruptor kelas kakap. Mari kita lindas, eh salah, kupas tikus-tikus gorong-gorong ini sambil seruput Koptagul, wak!
KPK pagi itu seperti sedang menggelar fashion show paling absurd abad ini. Jakarta Money Wall Festival 2025. Di runway bukan ada model, tapi tumpukan duit Rp300 miliar berdiri tegak setinggi 1,5 meter. Disusun rapi seperti tembok bata yang siap dipakai untuk membangun pagar rumah pejabat yang hobi syukuran tapi lupa syukur. Pecahan Rp100 ribu itu dikemas dalam plastik putih, mirip frozen food, seakan menunggu dimasukkan ke freezer BRI Cabang Veteran.
Petugas KPK lewat depan kamera dengan wajah datar, tapi dalam hati mungkin teriak, “Liat nih! Tikus-tikus koruptor rampas uang rakyat, kami rampas balik! Sekarang kami pamer! Biar pada mules!” Lalu muncul papan kecil bertuliskan nilai rampasan, kayak label harga promo di supermarket, cuma ini tidak berlaku kelipatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, berdiri di tengah tumpukan itu seperti pawang tikus legenda dari Jawa. Kalau dia bawa seruling, mungkin tikus-tikus koruptor langsung keluar dari lubang-lubang kementerian sambil menari. Asep bilang bahwa Rp300 miliar yang dipajang ini cuma “cuplikan,” karena total pengembalian mencapai Rp 883.038.394.268. Ya elah, ini cuplikan aja udah bikin ruangan kayak gudang narkoba di film-film Hollywood, apalagi kalau full version.
Uang itu sudah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI, lengkap dengan enam instrumen efek yang dipindahin ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. Kalau ini film, judulnya pasti “Kembalinya Harta Karun Pensiunan Episode 2: The Reckoning.”
Asep makin dramatis ketika bicara tentang dana pensiun. “Ini bukan angka,” katanya. “Ini masa depan 4,8 juta ASN.” Suaranya seperti narator film Bollywood yang lagi jelasin kenapa tokohnya menangis di tengah hujan. Lalu Asep ngitung kerugian hampir Rp1 triliun, setara gaji pokok 400 ribu ASN. Itu artinya, satu tikus koruptor setara 400 ribu manusia. Bayangin tikus segede itu. Itu bukan tikus, itu kaiju. Mbah moyangnya curut.
Salah satu kaiju utama adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Dirut Taspen, yang akhirnya dijebloskan ke kandang tikus, eh, maksudnya penjara, selama 10 tahun. Selain itu dia wajib bayar denda Rp 500 juta. Kalau gak bayar? Ya kurungan 6 bulan. Tentu saja. Tikus premium dapat paket lengkap.
Uang penggantinya juga luar biasa, kayak daftar transaksi tur keliling dunia, yakni Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10.000 Euro, 1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128.000 Yen, 500 Dolar Hong Kong, 1,262 juta Won Korea, dan Rp 2.877.000. Itu Rp 2,8 juta kayaknya hasil ngopi di bandara.
Partner in crime-nya, Ekiawan Heri Primaryanto, dikasih hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 253.660. Lengkap sudah duo tikus Avengers ini.
Mereka berdua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pokoknya pasal paket komplet. Tinggal kurang pasal tobat.
Ketika kamera menyorot tumpukan uang itu lagi, suasananya seperti KPK baru menang lomba panjat pinang kategori “Merebut Tabungan Pensiun Rakyat Dari Cakaran Tikus.” Kita sebagai penonton hanya bisa geleng-geleng, antara kagum, muak, dan mau ketawa karena koruptor negeri ini makin lama makin edan.
Tapi ya begitulah, wak. Tikusnya makin pinter, tapi pemburunya makin dendam. Kita para pengopi? Terus nonton sambil ngemil, berharap episode besok lebih seru dan lebih banyak tikus gorong-gorong ketangkep.
Foto Ai hanya ilustrasi
Publisher : Kris#camanewak

Social Footer