Sintang — Monitor86.com
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes, membuka kegiatan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalbar yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Harisson menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses revisi RTRW kabupaten sebelum memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Pusat, yakni Kementerian ATR/BPN RI.
Harisson menekankan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Untuk mendukung tugas tersebut, Gubernur Kalbar telah membentuk FPRD Provinsi Kalimantan Barat yang berperan memberikan pertimbangan dan masukan terkait penataan ruang di daerah.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi FPRD untuk penyusunan RTRW Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan peraturan daerah masing-masing.
Mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Sekretaris Dinas PUPR, Nurhayati, menjelaskan bahwa sebelum pertemuan ini telah dilakukan beberapa Rapat Sinkronisasi RTRW Kabupaten dengan RTRW Provinsi, yang digelar pada Juli, September, dan Oktober 2025.
Rapat sinkronisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan tingkat provinsi, termasuk UPT Kementerian dan sejumlah lembaga di Kalbar, guna melengkapi data teknis sebelum memasuki tahapan pembahasan di FPRD.
Lebih lanjut, Plh. Kepala Dinas PUPR Kalbar menyampaikan bahwa ada sejumlah muatan strategis yang telah direview, antara lain:
Kebijakan strategis nasional dan provinsi
Persentase kawasan lindung
Peruntukan kawasan hutan
Alokasi lahan pertanian berkelanjutan
Mitigasi bencana
Penegasan batas daerah
Apabila masih terdapat hal yang perlu klarifikasi atau arahan tambahan dari anggota FPRD, seluruh catatan tersebut akan dimasukkan ke dalam notulen yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara pertemuan.
Publisher : Agus
Sumber : Adpim Prov Kalbar


Social Footer