Breaking News

MAUNG Desak APH Sikat Gudang CPO "Ileggal"di Pontianak

                    Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengungkapkan kegeramannya terkait informasi mengenai dugaan gudang Crude Palm Oil (CPO) ileggal yang beroperasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara Kalimantan Barat. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas para pelaku usaha gudang yang tidak mengantongi izin atau menyalahgunakan izin.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media hingga disorot bertubi tubi menjadi (Viral) , sebuah gudang CPO diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, izin usaha, maupun tanda legalitas lain. Aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah yang mencurigakan juga teramati di lokasi.

Aloysius Anjas Tim Investigasi MAUNG , menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. "Praktik ilegal seperti ini sangat merugikan negara dari sisi pajak, berpotensi mencemari lingkungan, dan mencoreng citra industri sawit di Kalimantan Barat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini," ujarnya dalam keterangan pers yang dikeluarkan hari ini.Senin (24/11/25).

Praktik penyimpanan dan distribusi CPO ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang terkait, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal-pasal terkait pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah CPO yang tidak sesuai standar.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Pasal-pasal terkait perizinan usaha industri dan sanksi bagi yang melanggar.

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Jika ditemukan indikasi adanya pencucian uang dari hasil kegiatan ilegal ini.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait tindak pidana ekonomi dan pemalsuan dokumen.

MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan," tegas Anjas

MAUNG berharap, dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, praktik ilegal seperti ini dapat diberantas dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat hukum.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Kami akan terus berjuang untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kami percaya, dengan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan industri sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," pungkas Anjas

Sebagai penutup, MAUNG mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha gudang CPO ilegal. Tindakan tegas ini harus mencakup penutupan gudang ilegal, penyitaan aset hasil kejahatan, dan penuntutan pidana terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Anjas menegaskan, "Kami tidak ingin ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pelaku usaha yang melanggar aturan harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta melindungi lingkungan dari kerusakan."

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close