Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan dugaan penyimpangan dalam proyek perkuatan tebing di Mempawah Kalimantan Barat. Proyek senilai 2 miliar Rupiah yang didanai dari APBD Mempawah tahun 2025 ini, dituding tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas. Masyarakat berpendapat bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. M Ridwan Al Amin ini penuh dengan penyimpangan dan harus diaudit ulang.
Rajawali menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar kualitas dan spesifikasi teknis dapat melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau praktik korupsi dalam proyek ini, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi standar K3 dapat melanggar ketentuan dalam undang-undang ini dan berpotensi membahayakan pekerja serta masyarakat sekitar.
"Kami sangat prihatin dengan lnformasi yang kami terima mengenai proyek perkuatan tebing di Mempawah ini. Jika benar adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan masyarakat, maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku," ujar Tim Rajawali
Rajawali akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi dan masukan terkait proyek-proyek pembangunan di daerahnya agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Social Footer