Banjarbaru —Monitor86 com
Nasib miris menimpa seorang pengusaha kecil di Kota Banjarbaru. Usaha yang dirintis bertahun-tahun harus berhenti total setelah seluruh rekening bank dibekukan dan dana disita oleh pihak pajak, meski yang bersangkutan mengaku telah melunasi pokok kewajiban pajaknya. Pengusaha tersebut, sebut saja SH, kini berjuang mencari keadilan atas dugaan perlakuan tidak wajar yang dialaminya.
Kepada awak media, SH menuturkan bahwa persoalan bermula pada tahun 2017. Sebagai pemilik usaha, ia mengaku tidak secara teknis memahami detail administrasi perpajakan karena telah menyerahkan pengelolaan tersebut kepada tenaga profesional di bidangnya. Selama ini, ia meyakini perusahaannya telah berjalan tertib dan patuh pajak.
Namun, keyakinan itu runtuh ketika secara tiba-tiba SH menerima surat sanksi (sita aset ) dari Kantor Pajak Banjarbaru (BJB). Merasa ada kejanggalan, SH bersama kuasa hukumnya, ABG, mendatangi kantor pajak untuk meminta penjelasan resmi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pajak menyampaikan bahwa SH dikenai kewajiban pembayaran pajak beserta denda akibat tidak melakukan pelaporan rutin bulanan. SH mengaku terkejut ketika mengetahui nilai tagihan pajak yang melonjak sangat besar. Setelah dipelajari bersama kuasa hukumnya, diketahui bahwa perhitungan tersebut diduga berasal dari pemotongan atas seluruh modal usaha ( global ) Tanpa pengecualian, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riel keuntungan usaha.
Merasa tidak memahami sepenuhnya prosedur dan keberatan dengan nilai tersebut, SH kemudian mengajukan permohonan keringanan. Menurut pengakuan SH, oknum pejabat pajak saat itu menyarankan agar ia membayar terlebih dahulu pokok pajaknya, dengan janji bahwa denda akan dihapus setelah pengajuan keringanan dilakukan secara tertulis.
Meski berat dan merasa perhitungan tersebut tidak adil — bahkan “besar pasak daripada tiang” SH akhirnya mengikuti arahan tersebut demi menyelesaikan persoalan. Pokok pajak dibayarkan sesuai instruksi,kadis pajak dan SH diminta menunggu surat lanjutan dari kantor pajak.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. SH mengaku terkejut saat menerima surat pembekuan seluruh rekening bank miliknya. Dana yang ada di rekening disita, bahkan dana yang masuk setelahnya pun ikut hilang. Upaya klarifikasi dan pengajuan permohonan lanjutan yang dilakukan SH dan kuasa hukumnya ke Kanwil Pajak Banjarmasin disebut-sebut ditolak tanpa penjelasan yang memadai.
Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media kembali mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima oleh Kepala Kantor Pajak BJB, Andik. Dalam keterangannya, Andik menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat dan akan mempelajari kronologi kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa kewenangan utama berada di Kanwil Pajak Banjarmasin.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, SH bersama awak media mendatangi Kanwil Pajak Banjarmasin untuk meminta klarifikasi atas pembayaran pajak yang telah dilakukan. Namun, situasi dinilai janggal ketika seorang pegawai pajak yang mengaku bernama Joko Wibowo melarang wartawan meliput dan menyatakan bahwa persoalan pajak tidak boleh disampaikan kepada siapa pun selain wajib pajak itu sendiri.
Padahal, menurut SH, kehadiran awak media diminta secara langsung olehnya agar proses berjalan transparan dan terbuka. Wajib pajak ingin transparan dan membawa namun humas kanwil tetap melarang Awak media dan SH kemudian diarahkan ke bagian lain. Saat ditanya identitas dan jabatan, petugas tersebut enggan memberikan keterangan jelas, bahkan kemudian mengaku bernama Dini dan menyebut dirinya sebagai Kasi Humas Kanwil Pajak Banjarmasin.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, menegaskan bahwa pajak memang merupakan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai sektor-sektor penting. Namun ia menekankan bahwa pengelolaan pajak wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, bukan dengan cara yang menekan dan mematikan usaha rakyat kecil.
Iswandi juga mengecam keras tindakan oknum pejabat pajak yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.melarang ambil Poto rekanan dan dokumentasi Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, Iswandi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga Indonesia Tax Care (INTAC ) melalui perwakilannya, Widodo, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya, dan Indonesia pada umumnya, agar tidak takut melawan ketidakadilan.
“Jika ada dugaan kezaliman dan penyalahgunaan wewenang, laporkan ke jalur yang tepat. Jangan takut. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan media adalah kunci untuk membongkar kebejatan oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Iswandi.
Publisher : TIM/Red
Tim : gwi Kalsel/Isw
Red :

Social Footer