Ket Foto : Istimewa
Kota Tasik Malaya — Monittor86.com
Ketua DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya, Drs. Oki Daria Mustari, menegaskan bahwa meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kegagalan serius perlindungan sosial dan penegakan nilai kemanusiaan. Fenomena ini tidak boleh lagi dianggap sebagai kejadian biasa, apalagi ditutup-tutupi dengan dalih aib keluarga atau urusan pribadi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia, bukan persoalan domestik. Negara telah secara tegas melarang dan mengancam pelaku dengan sanksi pidana melalui:
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Namun kenyataannya, hukum sering kalah oleh budaya diam. Kekerasan terus meningkat karena rendahnya kesadaran hukum, kuatnya budaya pembiaran, ketakutan korban untuk melapor, serta sikap masyarakat yang lebih sibuk menjaga citra daripada menyelamatkan korban. Dalam kondisi ini, pembiaran adalah bentuk kekerasan lanjutan.
Akibatnya sangat fatal. Perempuan dan anak dipaksa hidup dalam ketakutan, mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan masa depan, dan pada akhirnya melahirkan rantai kekerasan baru yang terus berulang. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat sendiri yang sedang menyiapkan kehancuran generasinya.
Atas kondisi tersebut, LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menegaskan satu langkah paling mendesak dan tidak bisa ditawar, yaitu:
Gerakan Kesadaran dan Keberanian Melapor Berbasis Moral dan Sosial
LSM MAUNG menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat—tokoh agama, tokoh adat, RT/RW, keluarga, dan lingkungan sekitar—untuk berhenti bersikap netral. Setiap orang wajib peduli, menegur, dan berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak ada alasan menunggu program, tidak ada alasan menunggu anggaran, dan tidak ada alasan untuk diam.
> “Kekerasan tidak akan berhenti oleh slogan atau spanduk. Kekerasan berhenti ketika masyarakat berani bicara dan melapor. Diam bukan netral, diam adalah keberpihakan pada pelaku,” tegas Drs. Oki Daria Mustari. Kamis (17/12/25).
LSM MAUNG Kota Tasikmalaya mengingatkan: siapa pun yang mengetahui kekerasan lalu memilih diam, secara moral ikut bertanggung jawab atas penderitaan korban. Keselamatan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif, ujian nurani, dan ukuran peradaban sebuah masyarakat.
LSM MAUNG KOTA TASIKMALAYA
Berani Bela Kebenaran, Tegak Membela Rakyat
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer