Ket Foto : Istimewa
Bengkayang , Kalbar — Monitor86.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) dengan keprihatinan mendalam menyoroti kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, khususnya Desa Godang Damar, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat hingga saat ini belum dapat dinikmati oleh warga. Berita bahwa ribuan jiwa masyarakat masih terpaksa menggunakan air yang tidak layak minum, sementara anggaran besar telah dikeluarkan, menjadi tanda-tanda kelemahan dalam tata kelola, pengawasan, dan bahkan potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.
Dari sudut pandang hukum, proyek yang tidak berjalan sesuai rencana atau tidak memenuhi standar mutu dapat melanggar sejumlah peraturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan waktu pelaksanaan. Keterlambatan atau kegagalan dalam menyediakan air bersih dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Kedua, jika terdapat dugaan korupsi, mark-up anggaran, atau pengadaan yang tidak transparan, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta perubahannya. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur standar pengawasan proyek konstruksi.
Kita juga tidak boleh melupakan hak masyarakat atas akses air bersih yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan layanan dasar seperti air minum bagi warga.
Menanggapi kasus ini, Aloysius Anjas, juru bicara LSM MAUNG, menyampaikan "Kita tidak bisa diam melihat uang negara yang sebesar itu terbuang sia-sia, sementara warga menderita. Proyek SPAM ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal martabat dan hak dasar masyarakat. Kami mendorong instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPKP, hingga KPK, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terdapat pelanggaran hukum, maka pelaku harus dituntut secara hukum tanpa pandang bulu. LSM MAUNG juga siap berperan sebagai pengawas sosial dan membantu warga menyampaikan aspirasi agar masalah ini segera terpecahkan" Tsgasnya. Selasa (23/12/25).
LSM MAUNG menegaskan bahwa kasus proyek SPAM Lembah Bawang tidak boleh menjadi contoh yang terulang. Pentingnya akuntabilitas penggunaan uang negara, kejelasan dalam proses pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas tidak dapat dinegosiasikan. Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan pekerjaan proyek, memastikan air bersih cepat dinikmati warga, dan menuntut tanggung jawab pihak yang bersalah jika terbukti melakukan pelanggaran. LSM MAUNG akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer