Breaking News

Keterlambatan Proyek Tebing Sungai Melawi: LSM MAUNG Tuntut Penegakan Hukum dan Akuntabilitas

                     Ket Foto : Istimewa

Sintang , Kalbar — Monitor86.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengeluarkan sorotan serius terkait dugaan keterlambatan pelaksanaan proyek perkuatan tebing sungai Melawi di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi dari penelusuran lapangan dan laporan media, aktivitas fisik proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp20.178.800.000 baru dimulai pada awal November 2025, padahal kontrak sudah ditandatangani sejak 12 Juni 2025 dengan waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Keterlambatan ini tidak hanya mengganggu upaya mitigasi abrasi yang mendesak, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Teknik Lestari dan diawasi oleh PT Duta Bhuana seharusnya berjalan sejak pertengahan tahun 2025. Namun, dokumentasi pada 7 November 2025 menunjukkan bahwa pekerjaan baru sebatas mobilisasi alat, penumpukan tiang pancang, dan pemasangan pondasi awal. Warga sekitar mempertanyakan alasan keterlambatan, mengingat erosi tebing sungai Melawi telah meningkat dan mengancam pemukiman serta jalur ekonomi vital di daerah tersebut. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, atau konsultan supervisi.

LSM MAUNG menekankan bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyatakan bahwa penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontraktual. Kegagalan melakukannya dapat mengakibatkan sanksi.

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Penyedia: Mengatur indikator kinerja penyedia, termasuk ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tanpa alasan yang dibenarkan dapat menurunkan penilaian kinerja dan membatasi kesempatan penyedia untuk mengikuti tender di masa depan.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi: Menetapkan pedoman tentang waktu pelaksanaan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam proyek konstruksi.

Selain itu, keterlambatan juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena anggaran publik yang dikeluarkan tidak memberikan manfaat nyata secara tepat waktu.

"Keterlambatan proyek tebing sungai Melawi adalah bukti lemahnya tata kelola dan pengawasan proyek negara di Kalimantan Barat. Ini tidak hanya masalah teknis, tetapi juga pengabaian terhadap keselamatan masyarakat dan supremasi hukum. Kami menuntut agar BWS Kalimantan I Pontianak segera melakukan penelitian mendalam, memberitahukan publik tentang alasan keterlambatan, dan menerapkan sanksi yang sesuai kepada pihak yang bersalah. Proyek yang dibiayai uang rakyat harus dilaksanakan dengan efisien, efektif, dan sesuai jadwal, terutama jika terkait dengan mitigasi bencana." Tegas Aloysius Anjas Tim Investigasi MAUNG. Jumat (12/12/255)

LSM MAUNG menilai bahwa pola keterlambatan proyek infrastruktur di bawah naungan BWS Kalimantan I Pontianak telah menjadi gejala yang berulang, seperti yang terjadi pada proyek perkuatan tebing sungai jalur Trans Kalimantan dan pengamanan pantai di beberapa kabupaten lain tahun 2024. Untuk itu, LSM MAUNG mengajukan tuntutan:

- Segera melakukan audit independen terhadap pelaksanaan proyek tebing sungai Melawi.

- Memberikan informasi transparan tentang progres pekerjaan dan alasan keterlambatan kepada publik.

- Menerapkan sanksi denda keterlambatan (liquidated damages) kepada kontraktor sesuai ketentuan kontrak.

- Menuntut tanggung jawab pejabat pengawas yang gagal memastikan kelancaran proyek.

Keterlambatan proyek perkuatan tebing sungai Melawi bukan hanya masalah keterlambatan sendiri, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat dan efektivitas penggunaan anggaran negara. LSM MAUNG berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong penegakan hukum serta akuntabilitas. Publik berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi. Tanpa tindakan tegas, proyek infrastruktur yang bertujuan melindungi masyarakat justru akan menjadi sumber kerugian dan kecewa.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Type and hit Enter to search

Close