Breaking News

LSM MAUNG Teliti: Jerigen BBM Subsidi di SPBU 64.786.14 Sintang, Tanda Lemahnya Pengawasan?

                       Ket Foto : Istimewa


Sintang ,Kalbar — Monitor86.com

Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian LSM MAUNG setelah dokumentasi media menunjukkan dugaan pengisian pertalite ke jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 64.786.14 yang berlokasi di Jl. Masuka II, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Sabtu (20/12/2025). Dalam dokumentasi tersebut, terlihat sebuah mobil berada di area pengisian, sementara seorang pria mengatur jerigen-jerigen yang diduga menampung BBM subsidi di atas kendaraan, dengan aktivitas berlangsung terang-terangan tanpa penertiban dari petugas.

Tim investigasi LSM MAUNG  yang melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut menyatakan keprihatinan terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan. "Kita melihat bahwa aktivitas ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. BBM subsidi seperti pertalite ditujukan untuk konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali, apalagi diisi ke jerigen tanpa izin resmi," ujar Tim MAUNG dalam keterangan resmi tim investigasi. Sabtu (20/12/25). Dia menambahkan, "Penyelewengan semacam ini hanya menguntungkan beberapa pihak, sedangkan masyarakat kecil yang berhak justru dirugikan karena stok yang terbatas dan antrean panjang di SPBU."

Dari aspek hukum, praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini diatur dalam beberapa peraturan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh diberikan kepada konsumen yang memenuhi syarat dan dilarang digunakan untuk tujuan lain, termasuk pengisian ke jerigen tanpa rekomendasi instansi terkait. Selain itu, undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) pada Pasal 55, yang menetapkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Sanksi serupa juga tercantum dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Tim investigasi LSM MAUNG mengemukakan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah upaya pemerintah dan Pertamina untuk menertibkan distribusi BBM subsidi melalui sistem pengawasan dan digitalisasi. "Ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih lemah dan rawan pembiaran. Kita mendesak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU tersebut," tegas Tim MAUNG

Jika terbukti terjadi pelanggaran, tim LSM MAUNG menuntut agar sanksi tegas diterapkan, mulai dari peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional. "Tindakan tegas ini diperlukan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak," tutup Tim MAUNG.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina terkait dugaan pengisian pertalite ke jerigen tersebut.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Type and hit Enter to search

Close