Sintang, Kalbar – Monitor86.com
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Sintang kembali menjadi sorotan, setelah tim investigasi media Radar Kita menemukan indikasi kuat penyaluran ilegal yang merugikan negara dan membatasi hak masyarakat atas barang esensial tersebut. Namun, upaya mempublikasikan temuan itu malah mengakibatkan ancaman teror yang menimpa wartawan – sebuah tindakan kriminal yang mengancam kebebasan pers. Selasa (9/11/25).
Nurjali, Pimpinan Redaksi media Kalbar Target Operasi, menjadi korban intimidasi verbal serius melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari media lain. Bentuk ancaman yang diterima meliputi ucapan kasar dan merendahkan, tantangan "duel satu lawan satu", pengaitan dengan pihak tidak dikenal, serta tekanan untuk menghentikan pemberitaan. Tindakan ini dianggap sebagai teror terencana yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi publik mendapatkan kebenaran.
Selain ancaman, temuan investigasi menunjukkan praktik ilegal yang meluas di SPBU tersebut, antara lain penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak, indikasi permainan harga, dan dugaan keterlibatan pihak yang diduga "kebal hukum". Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa Sintang sejak lama dianggap sebagai titik rawan mafia migas, terutama dalam distribusi solar bersubsidi. Bahkan, terdapat bantahan melalui pemberitaan lain yang diduga hoaks – yang semakin memperkuat dugaan upaya menutupi fakta.
Dari sisi hukum, semua tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat. Ancaman terhadap wartawan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 (khususnya Pasal 18 ayat 1) yang menghukum siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, ancaman melalui WhatsApp juga melanggar KUHP (Pasal 335 dan 368) serta UU ITE (Pasal 29 Jo. Pasal 45B) yang memberikan hukuman penjara sampai 4 tahun. Untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dihukum sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 55) dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, serta PP No. 191 Tahun 2014 yang melarang penyaluran kepada pihak tidak berhak.
Media Kalbar dan tim jurnalis juga mengeluarkan seruan tegas kepada aparat penegak hukum: mengusut tuntas dugaan mafia BBM di SPBU tersebut, memproses hukum pelaku ancaman, menindak oknum yang menghalangi tugas jurnalistik, dan menjamin keamanan seluruh awak media di lapangan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan pers harus dijaga teguh, dan praktik ilegal yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan berkembang. Pihak media menegaskan komitmen untuk mengawal isu ini hingga tuntas – karena wartawan tidak boleh diancam, ditekan, atau dibungkam oleh siapa pun.
Publisher : DEDE BLACK



Social Footer