Nanga Erak, Kapuas Hulu — Monitor86.com
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu,Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi adat kepada seorang warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum adat setempat dan menyinggung perangkat adat serta komunitas.
Penetapan sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Adat Nomor: 004/MHAT/PUK/2025 yang ditandatangani oleh Hermanus Bucher selaku Kotongon Adet Hau. Sebelumnya, proses adat yang dilaksanakan di Dusun Nanga Enap telah membuktikan bahwa Molyadi melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan masyarakat adat. Kamis (04/11/25).
Sebagai konsekuensi, Molyadi dijatuhi sanksi adat manyung berupa satu kali tawak keliling (keliling masyarakat sambil meminta maaf) dan denda adat sebesar Rp500.000. Sanksi tersebut kemudian disahkan oleh Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, yang membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen.
Selain menerima surat keterangan adat, Molyadi juga membuat Surat Pernyataan tertulis yang berisi pengakuan kesalahan dan permintaan maaf kepada perangkat adat, Polsek Putussibau Selatan, serta Kantor Pengelolaan Hutan (KPH). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembagian kontribusi kepada pihak tertentu adalah tidak benar dan merupakan kekeliruan.
Molyadi juga menyampaikan tiga janji utama: meminta maaf atas ucapan dan perbuatan yang menyinggung, berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum adat, serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa — dengan ketentuan akan menerima sanksi dua kali lipat jika melanggar kembali.
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh warga dan menjaga keharmonisan sosial yang telah ada di lingkungan masyarakat adat setempat.
Publisher : Dede Black

Social Footer