Ket Foto : Istimewa
Sanggau , Kalbar — Monitor86.com
DPC LSM MAUNG Sanggau mengangkat sorotan tajam terhadap kasus penjualan BBM bersubsidi dengan harga tinggi menggunakan drum di SPBU Bodok No 64.785.08, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Kasus yang dilaporkan warga berinisial JR pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 9.31 WIB tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius dan merusak kepentingan masyarakat.
"Kami sangat khawatir dengan praktik yang terjadi di SPBU tersebut. BBM bersubsidi seharusnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi oknum yang bermain di dunia minyak," ujar Tambos Napitulu, Ketua DPC MAUNG Sanggau dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025). Dia menambahkan, "Warga menyebut SPBU itu 'kebal hukum' karena sudah banyak diliput media namun tidak ada perubahan. Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan atau bahkan dugaan ada yang membekukunya."
Dari aspek hukum, LSM MAUNG mengemukakan bahwa tindakan penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan, termasuk menjual ke penampung gelap menggunakan drum, melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM, termasuk menjual tanpa izin atau di luar cakupan konsumen berhak, dapat diancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.
Menurut informasi lapangan, SPBU Bodok menjual solar, Pertamax, dan solar industri kepada penampung gelap menggunakan drum berukuran 220 liter yang dibawa dalam dua kendaraan, yaitu truk dan mobil pickup Grand Max. Hal ini menyebabkan BBM bersubsidi menjadi langka di wilayah sekitar, sehingga masyarakat yang berhak harus membayar harga lebih tinggi atau kesulitan mendapatkan pasokan.
"Kami mendesak Kapolda Kalbar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia BBM di SPBU tersebut. Jangan biarkan kasus ini terlewat dan menjadi contoh buruk bagi SPBU lain di Kalbar," tegas Tambos. Dia juga meminta pihak Pertamina untuk melakukan pengecekan administratif dan memberlakukan sanksi jika terbukti SPBU tersebut melanggar perjanjian kerja sama.
LSM MAUNG menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bagian dari upaya memelihara keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. "Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat, terutama dalam hal komoditas esensial seperti BBM. Kita tidak boleh membiarkan oknum merusak sistem yang sudah ditetapkan," pungkas orang nomor satu di DPC MAUNG Sanggau.
LSM MAUNG juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada masyarakat untuk menuntut keadilan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer