Ket Foto : Istimewa
Surabaya ,Jatim — Monitor86.com
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus kelalaian pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahun 2022 yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Sumenep. Kasus yang melibatkan 14 dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang belum menyelesaikan LPJ hingga kini dianggap memiliki implikasi hukum yang serius
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pada Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19, penerima hibah wajib menyampaikan LPJ dalam jangka waktu tertentu setelah pelaksanaan kegiatan selesai. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah juga mengatur mekanisme lengkap pengelolaan hibah, termasuk kewajiban pelaporan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 133 Ayat (2) menegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kelalaian dalam penyampaian LPJ dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban administrasi dan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah beberapa kali.
"Kita tidak bisa mengabaikan bahwa kelalaian ini tidak hanya masalah administrasi semata, tetapi bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi seperti yang pernah terbongkar di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk kasus pemotongan dana hibah hingga 30 persen yang diungkap KPK beberapa waktu lalu," ujar Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jatim dalam siaran pers khususnya. Rabu (21/01/26).
"Kami sudah melaporkan masalah tersebut ke Mapolda Jatim jika ditemukan indikasi korupsi. Kelalaian yang diduga disengaja baik dari pihak penerima maupun dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang harus ditegakkan hukumnya," tegas Ketua DPW RAJAWALI Jatim.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik adalah hak masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan dana yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat hanya menjadi angka tanpa laporan yang jelas," tambahnya
DPW RAJAWALI Jatim menyatakan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa kasus LPJ hibah 2022 Sumenep dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penerima hibah tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Kita berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, pengelolaan dana publik di Jawa Timur akan semakin baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang paling membutuhkan," pungkas Sujatmiko
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Social Footer