Ket Foto : Istimewa
Surabaya, Jatim — Monitor86.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur mengeluarkan tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pamekasan yang diduga terlibat dalam perilaku tidak sopan bersama seorang perempuan di kamar kost. Meskipun detail kasus masih perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang sesuai, DPW RAJAWALI Jatim menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan penegakan hukum yang adil serta transparan.
Dalam konteks kasus ini, beberapa peraturan hukum Indonesia menjadi dasar acuan. Secara umum, perilaku yang melanggar norma kesusilaan dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 281 KUHP mengatur tentang pelanggaran kesusilaan yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda. Selain itu, bagi ASN, perilaku yang tidak sesuai dengan etika profesi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan disiplin serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Kode Etik ASN, Bab III Pasal 8 mengatur tentang tanggung jawab ASN untuk menjaga nama baik diri sendiri, institusi, dan negara, serta menghindari perilaku yang dapat merusak citra publik.
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau hubungan dengan tindak pidana lainnya seperti korupsi atau pemerasan terkait kasus ini, dapat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan amandemen UU Nomor 20 Tahun 2001).
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyampaikan pandangan terkait kasus ini: “Kita menyikapi informasi ini dengan sangat serius. ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku dan menjunjung tinggi hukum serta norma kesusilaan. Jika terbukti benar bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dan etika, maka tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, baik bagi pihak yang bersangkutan maupun bagi masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.” Tegasnya. Minggu (18/01/26).
Sujatmiko menambahkan, “Kami juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal dalam institusi pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Integritas ASN adalah modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.” sambungnya
DPW RAJAWALI Jatim berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat, terutama bagi para ASN untuk selalu menjaga perilaku dan integritas diri. Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawasi perkembangan proses hukum terkait kasus ini dan mendorong terjadinya reformasi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas dan integritas aparatur negara.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bermoral bagi aparatur sipil negara,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Social Footer