Breaking News

Korupsi Adalah Musuh Bersama - LSM MAUNG Bekasi Desak Penegakan Hukum Tegas pada Kasus Suap Ijon Proyek


   Mashudi Ketua DPC MAUNG Kan Bekasi

Kabupaten Bekasi — Monitor86.com

Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, yang diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak swasta Sarjan, menjadi sorotan serius bagi kita semua. LSM MAUNG Kabupaten Bekasi, yang selama ini konsisten berjuang untuk pemerintahan bersih dan akuntabel, melihat kasus ini sebagai bukti bahwa perjuangan melawan korupsi masih panjang dan membutuhkan sinergi dari semua elemen masyarakat.

Dari sisi hukum, kasus ini mengacu pada sejumlah peraturan yang jelas mengatur tentang tindak pidana korupsi:

- UUD 1945 Pasal 23E Ayat (1): Menetapkan bahwa pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan bertujuan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk korupsi.

- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

- Pasal 5 Ayat (1): Mengatur tentang suap aktif, yang dilakukan oleh pihak swasta (seperti Sarjan) dengan memberi atau menjanjikan sesuatu agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

- Pasal 11, 12a, dan 12B: Mengatur tentang suap pasif dan tindak pidana korupsi lainnya yang bisa menjadi dasar bagi penyidikan terhadap pihak yang menerima suap (seperti Nyumarno).

- UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-XIV/2016 juga menjadi acuan penting, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata, bukan hanya potensi kerugian.

Ketua DPC  LSM MAUNG Kabupaten Bekasi, Mashudi menyampaikan pandangan sebagai berikut: 

"Kasus ini bukan hanya masalah hukum individu, tetapi juga mengenai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan kepentingan masyarakat, bukan malah terlibat dalam praktik yang merusak. Kita mendesak agar penyidikan yang dilakukan oleh KPK berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa campur tangan politik apapun. Setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku." Tegasnya. Selasa (20/01/26).

LSM MAUNG Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menjadi contoh yang mengganggu proses pembangunan di Kabupaten Bekas Jawa Barat. Korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.

Perjuangan melawan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. LSM MAUNG Kabupaten Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun sistem yang mampu mencegah dan memberantas korupsi. Kita berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat institusi penegak hukum dan meningkatkan akuntabilitas seluruh pelaku pemerintahan. 

"Korupsi adalah musuh bersama kita. Mari kita jadikan Kabupaten Bekasi sebagai contoh daerah yang bersih, adil, dan makmur melalui penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi." Tutup orang nomor satu di DPC MAUNG Kabupaten Bekasi 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close