Ket Foto : TIM MAUNG NTB
Lombok Tengah , NTB — Monitor86.com
Seperti yang dilaporkan Lombok Post, kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah sedang menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah periode 2021-2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, dana hibah senilai Rp100 juta per tahun selama tiga tahun tersebut disalurkan tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih besar dari nilai yang teridentifikasi saat ini.
Kasi Intel Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, menyatakan bahwa penyelidik belum menemukan PMH dan masih terus melakukan pemeriksaan saksi, antara lain dari pengurus cabang olahraga (Cabor), pengurus KONI Loteng, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Jaksa juga telah mengumpulkan dokumen LPJ penggunaan dana hibah, namun belum dapat memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan atau tidak. Kasus ini mulai diusut sejak Mei 2025 atas laporan masyarakat.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan dana hibah seperti ini dapat terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara atau masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penyaluran dan pengelolaan dana hibah juga menjadi acuan, terutama terkait kewajiban penyampaian LPJ sebagai bentuk akuntabilitas.
Seperti yang terjadi pada kasus serupa di Kotawaringin Timur tahun 2024, terdakwa dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal-pasal terkait korupsi tersebut, dengan ancaman pidana yang berat.
Ketua LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) NTB, Narapudin A.ma, memberikan tanggapan terkait kasus ini:
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Loteng yang tengah mendalami kasus penggunaan dana hibah KONI Loteng. Dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga dan kesejahteraan atlet, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kami meminta proses penyelidikan dilakukan dengan transparan, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, kami juga mendorong pihak terkait untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik." Tegasnya (22/01/26).
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat dipastikan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Syarat utama untuk peningkatan tahap adalah ditemukannya PMH atau mens rea yang didukung minimal dua alat bukti. Setelah seluruh saksi diperiksa, hasil penyelidikan akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. LSM MAUNG NTB dan masyarakat diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat terwujud.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer