Breaking News

LSM MAUNG NTB Soroti KKN, Dorong Penegakan Hukum dan Revitalisasi Akhlak

      M. Asmak Rohady Sekjen MAUNG NTB

Mataram, NTB— Monitor86.com

Sekretaris Jenderal DPD LSM MAUNG NTB , M.ASMAK ROHADY .SH mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang tidak hanya merusak tatanan pemerintahan namun juga menghambat kemajuan masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya dan indonesia pada umumnya. Menurutnya, penanganan KKN tidak hanya perlu melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui upaya mendalam untuk merevitalisasi nilai-nilai akhlak dan kedalaman bathin pada setiap individu.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (yang sebagian dicabut dan diubah oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK), KKN telah diatur secara jelas dalam ranah hukum Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3, 4, dan 5 UU No. 28 Tahun 1999:

- Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

- Kolusi adalah kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau dengan pihak lain yang merugikan masyarakat/negara.

- Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan umum.

Ancaman pidana bagi pelaku kolusi dan nepotisme mencapai 2 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Praktik KKN sering muncul dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, bahkan meskipun ada Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengatur prosedur rinci, masih banyak kebocoran yang terjadi," ujar Sekretaris DPD LSM Maung NTB dalam siaran persnya. 

Ia juga menambahkan, "Bukti hukum terhadap KKN bisa ditemukan melalui data laporan keuangan, dokumen perjanjian, serta kesaksian dari pihak yang terkena dampak. KPK dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki peran penting untuk mengungkap dan menindaklanjuti setiap kasus dengan objektivitas."

Selain penegakan hukum, Sekretaris DPD LSM MAUNG NTB menegaskan bahwa perubahan mendasar harus datang dari dalam diri setiap manusia melalui renovasi akhlak dan bathin. Metode yang diusulkan adalah dengan mendalami proses mengkaji diri dan mengkaji rasa. 

"Mengkaji diri berarti melakukan inventarisasi moral secara jujur terhadap tindakan dan niat kita, mengenali kelemahan serta kesalahan yang pernah dilakukan. Sedangkan mengkaji rasa adalah proses merenungkan dampak dari setiap tindakan kita terhadap diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar," jelasnya. Selasa (20/01/26).

Melalui kedua metode ini, diharapkan masyarakat dapat membangun kesadaran akan pentingnya integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab. "Tanpa perubahan pada tingkat akhlak dan bathin, upaya pemberantasan KKN akan sulit memberikan hasil yang berkelanjutan," tambahnya.

LSM MAUNG NTB berkomitmen untuk terus berkampanye dalam memerangi KKN serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai moral yang kuat. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem yang tidak menguntungkan praktik KKN.

Publisher : TIM /RrED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close