Putussibau, Kalbar — Monitor86.com
Dugaan praktik pembalakan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu kian menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran tim media menemukan indikasi bahwa aktivitas penebangan hutan diduga berlangsung secara terstruktur dengan dalih pembelian lahan dan kayu dari masyarakat, sebelum kayu-kayu tersebut dipasok ke sejumlah sawmill (somel) untuk diolah.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kayu-kayu hasil penebangan berasal dari berbagai wilayah pedalaman Kapuas Hulu dan terdiri dari beragam jenis kayu bernilai ekonomis tinggi. Aktivitas tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa kecamatan, baik di bantaran sungai maupun daratan.
Dalam rangka pendalaman informasi, tim media melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa di wilayah yang terdapat aktivitas somel. Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi menyatakan bahwa somel-somel yang beroperasi di wilayah desa mereka tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah desa, serta tidak memiliki rekomendasi resmi terkait pendirian dan operasional usaha pengolahan kayu tersebut. Saat dikonfirmasi media terkait legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta perizinan yang dimiliki, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dan bersikap bungkam.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f mengatur bahwa setiap orang dilarang menebang, memanen, atau menerima hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin yang sah. Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar sesuai dengan Pasal 78 ayat (5) dan (6) UU tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga mengatur secara jelas tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa dokumen legal. Pasal 82 ayat (1) huruf b UU P3H menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pengolahan hasil hutan kayu yang diperoleh secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Sedangkan Pasal 109 ayat (1) UU P3H menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka baik korporasi maupun pengurusnya dapat dituntut dan dikenai hukuman pidana.
Selain dua undang-undang utama tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga menjadi dasar hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, yang dapat terganggu akibat pembalakan liar dan operasional somel tanpa izin.
Maraknya dugaan pembalakan hutan dan operasional somel tanpa kejelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan ekosistem hutan, degradasi lingkungan, hilangnya habitat satwa liar, serta potensi kerugian negara akibat hilangnya hasil hutan yang seharusnya menjadi kekayaan negara.
Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, instansi teknis terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan yang ketat, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum ini, serta memberikan kejelasan terkait status perizinan somel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada berbagai pihak terkait. Media menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publisher :DEDE BLACK

Social Footer