Ket Foto : Ilustrasi ( Ist )
Sintang ,Kalbar —Monitor86.com
Bukit Moran, kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi paru-paru alam Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, kini hanya tinggal bentangan tanah yang terkoyak dan sungai yang tercemar. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi terang-terangan telah mengubah kawasan tersebut menjadi "mayat lingkungan" yang membusuk, sementara penegakan hukum tampak tak berdaya. LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan, "MAUNG" mengangkat suara keras, menuntut tindakan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan meminta pemulihan ekosistem yang rusak total.
Ketua Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG, Budi Gautama., dalam koterangan pers yang disampaikan dipontianak, Minggu (18/01/2026), menegaskan bahwa kasus PETI Bukit Moran bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hukum yang harus mendapatkan tanggapan serius.
"Kita tidak bisa diam melihat pembantaian alam seperti ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 156 ayat (1), pelaku PETI dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 juta. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 39 ayat (1) jelas mengatur bahwa siapa saja yang merusak kawasan lindung dapat dihukum hingga lima tahun penjara," jelas Budi
Ia juga menyoroti penggunaan zat berbahaya yang telah mencemari sungai sekitar. "Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 27 ayat (1), yang memberikan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Dampaknya sudah nyata – ribuan warga kehilangan akses air bersih dan menghadapi risiko penyakit akibat racun," tambahnya.
Selain itu, LSM MAUNG juga mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan harus bertanggung jawab secara pidana dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan. "Kita akan mendorong masyarakat yang terkena dampak untuk mengajukan ganti rugi kepada pelaku PETI dan pihak yang membolehkan aktivitas ini berlangsung," ujar Kadiv Investigasi MAUNG
"Aktivitas PETI skala besar di Bukit Moran tidak mungkin berjalan selama ini tanpa dukungan atau pembiaran. Operasi alat berat besar, suplai solar, hingga distribusi emas ilegal membutuhkan jaringan yang terstruktur. Publik berhak tahu – apakah ini kelalaian aparatur, atau ada kolusi yang terjadi? Negara memiliki hukum yang jelas, tetapi jika penegakan tidak dilakukan, maka hukum hanya sekadar kertas putih yang tidak berguna," tegas Budi
"Kita tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan ekosistem Bukit Moran yang harus ditanggung oleh pelaku atau pemerintah daerah. Selain itu, potensi pajak dan PNBP yang hilang hingga miliaran rupiah harus ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara. Rakyat Kalbar tidak boleh terus menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
LSM MAUNG menyatakan akan melakukan serangkaian aksi advokasi, mulai dari pengumpulan data bukti bersama masyarakat, penyampaian surat permohonan kepada Polres Sintang, Polda Kalbar, dan Pemerintah Kabupaten Sintang, hingga mendukung proses hukum jika diperlukan.
"Bukit Moran telah dibantai, tetapi bukan berarti harapan untuk keadilan juga harus mati. Kita akan terus mengawal kasus ini hingga setiap pelaku mendapatkan hukuman yang layak dan lingkungan dapat dipulihkan" pungkas Budi
LSM MAUNG juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pihak terkait untuk bergandengan tangan melawan semua bentuk kejahatan lingkungan dan memastikan supremasi hukum dapat ditegakkan di Kalimantan Barat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer