Breaking News

Bekas Puskesmas Jadi Gudang PETI: DPP RAJAWALI Tekankan Hukum Harus Menjerat Pelaku dan Pelindungnya

                      Ket Foto : Istimewa

Pontianak,Kalbar — Monitor86.com

Pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan bangunan bekas Puskesmas di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, sebagai gudang logistik alat tambang emas ilegal (PETI) telah menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Fasilitas yang dibangun dari uang rakyat tidak hanya dibiarkan tidak berfungsi sesuai tujuan awal, tetapi juga diduga digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup. 

Secara hukum, penyalahgunaan aset negara diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI. Selain itu, kegiatan PETI sendiri termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 112, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan ilegal juga dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 374 KUHP Lama tentang penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan, jika terbukti ada oknum pemerintah yang terlibat.

Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya menyatakan, "Aset negara yang dibangun untuk kesejahteraan rakyat tidak boleh dijadikan sarana untuk kegiatan ilegal. Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan masa depan generasi muda Melawi. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku maupun siapa pun yang memberikan perlindungan kepada mereka." Tegasnya (05/02/26).

Sekjen menambahkan, "Kebijakan pemerintah untuk memajukan kesehatan masyarakat melalui pembangunan puskesmas menjadi sia-sia jika fasilitas tersebut disalahgunakan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini, mulai dari pengusaha hingga pihak yang memberikan izin atau tutup mata." Sambungnya

DPP RAJAWALI mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Melawi dan Provinsi Kalbar untuk segera mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat (termasuk oknum H.AW yang disebutkan dalam berita), serta mengambil tindakan hukum yang tegas. Selain itu, kami juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa depan.

"Kita berharap kasus ini menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai. Masyarakat memiliki hak untuk melihat bahwa aset negara dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan umum," pungkas Sekjen DPP RAJAWALI


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close