Breaking News

Rugikan Negara di Proyek Air BWS Kalimantan I? MAUNG Kubu Raya Ingatkan Pasal Korupsi UU No. 20 Tahun 2001

Tim MAUNG Kubu Raya


Kubu Raya, Kalbar — Monitor86.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Kubu Raya mengeluarkan suara tegas terkait kasus proyek Strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak yang berada di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Proyek Impres Tahap III STA 0+006 tersebut diduga mangkrak total dengan kemajuan pekerjaan 0 persen dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun menggunakan anggaran negara.

Dari sisi hukum, kasus ini memiliki keterkaitan dengan berbagai peraturan yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK sebagai lembaga independen berwenang untuk menyelidiki, menyidikan, dan menuntut kasus yang merugikan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi dasar hukum penting, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tanggung jawab pidana.

DPC LSM MAUNG Kubu Raya mengemukakan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi dalam pelaksanaan proyek ini, pihak yang terkait dapat dikenai pidana penjara dan tuntutan pengembalian kerugian negara. Kami juga menyoroti bahwa kondisi infrastruktur yang kurang memadai di Kubu Raya telah menjadi kekhawatiran masyarakat, dan kasus seperti ini semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

"Kami mendorong KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah agar tidak terjadi lagi pemborosan dan korupsi yang merugikan rakyat," ujar Zulkifli Ketua DPC MAUNG Kubu Raya. Selasa (03/02/26).

LSM MAUNG Kubu Raya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kubu Raya untuk tetap waspada dan aktif memantau pelaksanaan proyek pemerintah di daerah. Kami siap menjadi mitra dalam mengawal kebijakan publik, menyampaikan suara rakyat, dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Selain itu, kami mengimbau pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terkait kondisi proyek ini dan mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah serta memastikan tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat. Pengelolaan anggaran negara yang baik adalah tanggung jawab bersama, dan setiap rupiah yang diboroskannya adalah kerugian bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Type and hit Enter to search

Close