Breaking News

Diluar HET, Penjualan BBM & Gas di Kapuas Hulu Soroti LSM MAUNG: Jangan Hanya Tindakan Sementara!

                    Ket Foto : Istimewa

Putusibbau , Kalbar — Monitor86.com

Menanggapi keluhan warga Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait penjualan BBM dan gas elpiji 3 kg di kios-kios atau pengecer dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), LSM MAUNG mengeluarkan suara mendesak penegakan hukum yang konsisten serta pembenahan sistem pengawasan.

Dilansir dari laporan Media Lokal, harga BBM jenis pertalite di beberapa kios dijual antara Rp16.000 hingga Rp20.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp11.000-Rp12.000 per liter. Sementara itu, gas elpiji 3 kg dijual dengan harga antara Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung, jauh melampaui HET sebesar Rp25.000 per tabung. Warga juga menduga adanya permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.

Secara hukum, praktik penjualan barang esensial di atas HET telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pengendalian Harga dan Ketersediaan Barang dan Jasa Esensial, setiap pelaku usaha dilarang menetapkan harga jual di atas HET yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

- Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang wajar, jelas, dan tidak diskriminatif. Pelaku usaha yang melakukan praktik tidak jujur dalam penetapan harga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

- Untuk kasus dugaan penimbunan barang esensial, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1) tentang Pengeksploitasi Keadaan Masyarakat, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tim Investigasi DPP MAUNG, Agustiandi menyatakan: "Praktik penjualan barang esensial di atas HET bahkan dengan dugaan penimbunan bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga masalah moral yang merusak fondasi bangsa. Kita tidak hanya harus menangkap dan menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem yang tidak mengizinkan praktik tersebut tumbuh dan berkembang. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi adalah kunci untuk menciptakan ekosistem yang bersih dan transparan." Tegasnya. Rabu (18/02/26).

Ia menambahkan, "Kami mendukung harapan warga agar Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan segera menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan para penjual. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan sementara saja. Perlu ada pemantauan berkelanjutan dan penyempurnaan sistem distribusi agar kelangkaan dan kenaikan harga tidak terulang kembali." Lanjut Agus

LSM MAUNG mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan harga barang esensial. "Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemui. Bersama-sama kita dapat menciptakan kondisi yang adil dan menjamin ketersediaan barang esensial dengan harga yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat," pungkas Tim Investigasi MAUNG 

Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close