Breaking News

Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes, Ketum MAUNG Apresiasi Langkah Tegas Penegak Hukum

                      Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa kepada Kejari Sintang oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (25/02/2026) mendapatkan apresiasi penuh dari Ketua Umum Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Langkah tegas aparat penegak hukum ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas korupsi, khususnya pada tingkat desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana telah diumumkan, tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2022-2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai ± Rp 834,5 juta (sisa kerugian ± Rp 692,9 juta setelah sebagian dikembalikan). Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang pada tahun 2016-2018 dengan kerugian negara sekitar ± Rp 1,3 miliar.

Modus yang digunakan diduga meliputi penyimpangan pelaksanaan kegiatan, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif. Perbuatan keduanya disangkakan melanggar pasal terkait KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Pontianak sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Ketua Umum MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejati Kalbar, dan Kejari Sintang yang telah bekerja sama secara sinergis dalam menyelesaikan tahap penyidikan ini. "Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di tingkat desa. Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan, sehingga setiap bentuk penyalahgunaannya harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas," ujar Hady. Kamis (26/02/26).

Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di mana pun, termasuk di tingkat pemerintahan desa. "MAUNG mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan menyatakan komitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peka terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik," tambahnya.

Ketum MAUNG juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan dana desa, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga desa dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Publisher : Krista

Type and hit Enter to search

Close