Ket Foto : Istimewa
Pontianak , Kalbar —Monitor86 com
Menanggapi informasi dugaan penyimpangan serta praktik korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan infrastruktur sebesar Rp 569.119.670.261 yang diajukan Bupati Mempawah Hj. Erlina, S.H., M.H., Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan tanggapan terkait aspek hukum yang terkandung dalam kasus ini. Proyek tersebut bertujuan mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Kijing Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, termasuk pembangunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan kawasan strategis budaya guna meningkatkan pelayanan serta peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Diketahui, proposal proyek dengan nomor: 600.2/4116/PUPR-B telah diajukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI pada tanggal 14 Juni 2023, dan diterima Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS RI pada 19 Juni 2023. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, termasuk proyek sebesar Rp 14,7 miliar yang masuk dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 namun hingga kini belum terealisasi dengan jelas.
Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan SH, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang terjadi tidak hanya memberikan kerugian pada keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan dana merupakan pelanggaran hukum yang harus mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujarnya dalam siaran pers resmi MAUNG. Kamis (19/02/26).
Ia menambahkan, kasus ini perlu diteliti secara mendalam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain serta merugikan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan landasan hukum bagi penindakan kasus korupsi secara profesional dan independen.
“Kita juga mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 yang menjamin penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, MAUNG mendesak pihak berwenang seperti KPK, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau hubungan pribadi,” tegas Iwan Gunawan SH.
Menurutnya, jika terbukti adanya praktik korupsi berjamaah seperti yang diduga, maka pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai, termasuk sanksi penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, perlu dilakukan penggantian kerugian negara yang telah terjadi akibat dugaan korupsi ini,” tambahnya.
MAUNG juga mengingatkan bahwa penegakan supremasi hukum dalam kasus korupsi harus konsisten dan tidak diskriminatif. “Kita tidak boleh melihat siapa pelakunya, tetapi bagaimana bukti hukum yang ada. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakukan yang sama di bawah hukum, sesuai dengan prinsip yang telah ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bahwa UU KPK dan UU Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Iwan.
Sebagai lembaga yang mengawal pelaksanaan tugas aparatur negara, MAUNG berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam membumi hanguskan korupsi di Indonesia. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
PUBLISHER : TIM /RED
PENULIS : TIM MAUNG


Social Footer