Breaking News

DPP RAJAWALI ANALISIS KASUS HAJI YANDI: TINJAUAN HUKUM DAN IMPLIKASI PERUNDANG-UNDANGAN

                   Ket Foto : Istimewa

Pontianak , Kalbar — Monitor86.com 

Haji Yandi disebut-sebut terlibat dugaan makelar kasus (markus) dan makelar proyek setelah dilaporkan Mantan Pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalbar Sukri pada 25 September 2025 ke Ditkrimum Polda Kalbar terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian Rp1 Milyar. Selainnya, Sekda Kalbar dr. Harisson dan Mantan Sekda Kota Pontianak M. Akif juga turut dilaporkan. Sumber tidak disebutkan menyatakan bahwa kasus ini lebih cenderung masuk dalam ranah Undang-Undang Tipikor sebagai aksi suap menyuap, karena Sukri secara sadar meminta bantuan agar tidak diproses hukum dalam kasus korupsi pembangunan jalan tahun 2019, dengan diduga uang suap Rp1 Milyar diserahkan kepada M. Akif dan Haji Yandi. Selain dugaan makelar kasus, Haji Yandi juga dikabarkan menjadi makelar proyek pemerintah Kalbar dengan menjanjikan paket proyek kepada kontraktor dengan pembayaran fee di muka, namun proyeknya tidak terealisasi.

Aspek Hukum dan Perundang-Undangan yang Berlaku

1. Kasus Suap Menyuap

Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, suap menyuap termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima atau memberikan hadiah/janji untuk menggerakkan tindakan dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban dapat dihukum penjara seumur hidup atau 4-20 tahun serta denda Rp200 juta-Rp1 Miliar. Baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai sanksi pidana, karena penyuapan adalah kejahatan dua pihak.

2. Kasus Makelar Proyek/Pinjam Bendera Perusahaan

Praktek makelar proyek yang melibatkan "pinjam bendera" perusahaan untuk mengikuti tender pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6-7 Perpres tersebut mengharuskan semua pihak mematuhi etika pengadaan, termasuk tidak menerima atau menawarkan imbalan apapun yang berkaitan dengan proses pengadaan. Praktek ini juga berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha dan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangan resmi terkait kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyatakan: 

"Kasus yang melibatkan Haji Yandi beserta pejabat yang terlibat menjadi bukti penting bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini. Proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi apapun. Selain itu, kasus makelar proyek yang terjadi juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mencegah praktik tidak jujur yang merugikan banyak pihak. RAJAWALI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan." Tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI. Selasa (10/02/26).

Kasus Haji Yandi menjadi contoh penting bagaimana praktik korupsi, baik dalam bentuk suap maupun makelar proyek, dapat merusak tata pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Perlunya pemahaman yang baik tentang perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk korupsi menjadi kunci dalam membangun negara yang bersih dan adil.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

 

 

Type and hit Enter to search

Close