Breaking News

Dua Kelakukan Biadab Oknum Polisi Berujung Nyawa Melayang

Oleh : Rosadi Jamani Ketua Satupena Kalbar

Pontianak — Monitor86.com

Kita tulis oknum lagi, ya. Oknum polisi kali ini benar-benar biadab. Bukannya melindungi warga, malah menghilangkan nyawa. Simak narasinya sambil membayangkan seruput Koptagul, wak!

Di sebuah negeri yang setiap pagi bangun dengan slogan “Presisi” sambil senam organisasi penuh percaya diri, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendadak merilis dua episode tragedi dalam waktu kurang dari seminggu. Bukan film laga. Bukan serial Netflix. Ini realitas. Realitasnya pahit seperti kopi tanpa gula diminum pas sahur terakhir.

Episode pertama meledak dari Tual, Maluku Tenggara. Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Jam-jam ketika orang baik-baik baru selesai sahur dan berharap bisa tidur sebentar sebelum Subuh. Seorang bocah 14 tahun, Arianto Tawakal alias AT, siswa madrasah tsanawiyah, naik motor bareng kakaknya. Umur segitu biasanya masih bingung milih cita-cita, dokter, tentara, atau YouTuber. Yang jelas bukan “korban patroli”.

Masuklah tokoh berseragam, Bripda MS alias Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Lagi patroli “cipta kondisi” pakai kendaraan taktis. Cipta kondisi, dua kata yang terdengar gagah, seperti jurus pamungkas pendekar. Tapi malam itu, kondisi yang tercipta bukan rasa aman. Yang tercipta adalah kepala bocah 14 tahun dihantam helm baja.

Helm baja. Anti peluru. Standar pengendalian massa. Ternyata juga efektif untuk memecahkan tengkorak anak yang habis sahur.

AT jatuh. Kepalanya remuk. Dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Dokter berusaha. Keluarga berharap. Tapi hidup bukan sinetron yang bisa ditarik mundur. Bocah itu meninggal. Game over. Tamat.

Bripda MS kini jadi tersangka. Dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15–16 tahun penjara. Ditahan. Disidang etik. Potensi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) mengintip dari balik meja sidang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan, menyebut peristiwa ini “menodai marwah institusi” dan memerintahkan hukuman berat.

Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara. Polisi itu harus dipecat dan dihukum berat. Imparsial mendesak atasan turut diperiksa. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia minta transparansi. Semua marah. Semua berjanji. Semua konferensi pers terdengar tegas. Tapi satu hal tidak ikut konferensi pers, nyawa Arianto. Dia sudah tidak ada.

Belum sempat publik menyeka air mata, episode dua tayang dari Makassar, Sulawesi Selatan. Minggu pagi, 22 Februari 2026. Lokasi, Asrama Polisi kompleks Polda Sulsel. Tokohnya, Bripda Dirja Pratama alias Bripda DP. Umur 19 tahun. Baru setahun dinas di Direktorat Samapta. Baru belajar jadi pelindung masyarakat.

Habis sahur, dia mengeluh sakit. Dibawa ke RSUD Daya. Nyawa tak tertolong. Keluarga datang. Melihat mulut berdarah. Badan memar. Ini bukan adegan “masuk angin”.

Awalnya disebut “benturan kepala”. Tapi Propam bergerak. Enam orang diperiksa, termasuk rekan dan senior. Visum di RS Bhayangkara. Autopsi kemungkinan dilakukan. Dugaan mengarah pada kekerasan internal, bullying barak yang sering diberi label manis “pembinaan”.

Daeng bayangkan! Baru setahun jadi polisi, belum sempat menorehkan prestasi, malah diduga tumbang oleh tangan sesama aparat.

Dalam tujuh hari, dua tragedi. Satu polisi diduga membunuh anak 14 tahun dengan helm baja. Satu polisi muda 19 tahun diduga tewas karena kekerasan internal. Dua-duanya sahur. Dua-duanya mati. Dua-duanya di bawah atap institusi yang katanya pelindung dan pengayom.

Rakyat tidak butuh jargon. Tidak butuh kata “Presisi” dicetak tebal di baliho. Rakyat butuh pulang dengan selamat. Anak 14 tahun butuh masa depan. Polisi 19 tahun butuh pembinaan, bukan pemukulan.

Kini yang tersisa hanya dua keluarga berduka dan jutaan warga yang makin kecewa. Karena ketika pelindung berubah jadi ancaman, rasa aman runtuh seperti kartu domino. Yang paling tragis, yang mati bukan cuma dua anak muda. Yang ikut sekarat adalah kepercayaan.

Foto Ai hanya ilustrasi

Publisher : Kris#camanewak

Type and hit Enter to search

Close