DPC MAUNG KABUPATEN BEKASI
Kabupaten Bekasi — Monitor86.com
Kasus ijon proyek yang tengah diungkap KPK di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian khusus DPC MAUNG Kabupaten Bekasi. Secara hukum, praktik manipulasi proyek seperti yang diduga terjadi dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPikor) sebagaimana telah diubah beberapa kali, termasuk oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang menjadi acuan antara lain Pasal 2 ayat (1) UU TIPikor tentang korupsi umum yang merugikan keuangan negara, Pasal 5 tentang suap, serta Pasal 7 ayat (1) yang mengatur perbuatan curang oleh pemborong atau pihak terkait. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menjadi dasar untuk menegakkan prinsip integritas dalam penyelenggaraan proyek pemerintah. Manipulasi spesifikasi teknis, penggelembungkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atau penetapan vendor tertentu juga dapat melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kami mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus ini, namun menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada beberapa pihak yang telah tersandang. Seperti yang disampaikan oleh Ketua BPPK RI Jhonson Purba, kemungkinan ada aktor utama lain di dalam struktur pemerintahan Kabupaten Bekasi yang memiliki peran lebih dominan dalam merencanakan dan mengatur praktik ijon proyek ini," ujar Marsudi C,Par, C.B.J, C.E. J Ketua DPC MAUNG Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Minggu (08/02/26).
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini hanya menjadi 'tumpahan air', melainkan harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem. Setiap pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, harus dijerat hukum secara adil dan menyeluruh. Kami juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada unsur yang mencoba mengaburkan fakta," tambahnya.
DPC MAUNG Kabupaten Bekasi berharap kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi dapat menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Penguatan sistem pengawasan internal pemerintah, peningkatan peran masyarakat dalam pemantauan, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif adalah kunci untuk mencegah terulangnya praktik yang sama di masa depan. "Kami siap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Bekasi yang bersih, adil, dan makmur," pungkas Ketua DPC MAUNG Kabupaten Bekasi.
Publisher : TIM / RED
Penuliss : TIM MAUNG


Social Footer