Breaking News

Konservasi vs Kepentingan: DPC MAUNG Soroti Kasus Hutan Mangrove Kubu Raya dengan Aspek Hukum

                    Ket Foto : Istimewa

Kubu Raya ,Kalbar — Monitor86.com

Aparatur Penegak Hukum (APH) tengah menyelidiki dugaan praktik penjualan lahan hutan mangrove yang terjadi di wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai perubahan fungsi lahan yang semula menjadi kawasan konservasi ekosistem pantai. Menanggapi hal ini, Bupati Kubu Raya Sujiwo mengimbau masyarakat agar tidak resah dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak berwenang.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kubu Raya memberikan sorotan mendalam terkait kasus ini, dengan menekankan pentingnya mengacu pada aspek hukum yang jelas. Dari sisi regulasi, hutan mangrove termasuk dalam kawasan lindung yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 34 Ayat 1), yang menyatakan bahwa kawasan lindung dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya. Jika terbukti ada pihak yang melakukan penjualan atau perubahan fungsi tanpa izin sah, pelaku berpotensi dijerat Pasal 78 Ayat 1 UU Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, hutan mangrove juga menjadi bagian dari ekosistem pesisir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 15 Ayat 2), yang melarang aktivitas yang dapat merusak struktur dan fungsi ekosistem pesisir. Dugaan penjualan lahan juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) Pasal 20, yang mengatur hak atas tanah dan larangan perubahan fungsi tanah tanpa izin dari pemerintah.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan tanggapan: "Hutan mangrove bukan hanya sekadar lahan, tetapi menjadi paru-paru alam yang melindungi daratan dari abrasi dan tempat tinggal bagi berbagai jenis biota laut. Dugaan penjualan ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Kami menyambut baik langkah penyelidikan APH, namun mengingatkan agar prosesnya berjalan transparan dan tidak ada kompromi dengan kepentingan tertentu". Tegasnya Senin (16/02/26).

Dalam keterangan resmi, DPC MAUNG Kubu Raya mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada APH terkait proses penyelidikan dan akhir perkara kasus dugaan penjualan hutan mangrove ini:

1. "Bagaimana langkah konkrit APH untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan ini, termasuk mereka yang memberikan izin atau menjadi pihak transaksi? Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan lahan yang menjadi objek kasus?"

2. "Jika terbukti ada pelanggaran hukum, apakah APH akan mengambil langkah tidak hanya untuk memberikan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem mangrove dan pengembalian hak masyarakat atas kawasan tersebut?"

3. "Bagaimana mekanisme yang akan diterapkan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan, terutama mengingat pentingnya konservasi mangrove bagi ketahanan pangan dan lingkungan wilayah Kubu Raya?"

Zulkifli menegaskan: "Masyarakat Kubu Raya menunggu keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan jaminan bahwa hutan mangrove akan terlindungi secara berkelanjutan. Proses hukum harus menjadi contoh bahwa setiap bentuk kerusakan lingkungan tidak akan ditoleransi, tanpa memandang siapa pelakunya" . Ujarnya

Imbauan Bupati Sujiwo agar masyarakat tidak resah pada Rabu (23/4/2025) dipahami sebagai upaya untuk menjaga ketertiban. Namun, DPC MAUNG Kubu Raya menekankan bahwa kesabaran masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses penyelidikan. "Kami menghargai upaya Bupati untuk menjaga kondisi masyarakat tetap stabil, namun transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga," tambah Zulkifli

Hutan mangrove di Kubu Raya memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi masyarakat pesisir, seperti sebagai tempat menangkap udang windu dan ikan, serta sebagai benteng alam dari badai dan abrasi pantai. Kerusakan pada ekosistem ini akan berdampak langsung pada mata pencaharian ribuan orang.

DPC MAUNG Kubu Raya menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini. Tuntutan utama adalah agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan kaidah hukum, memberikan perlindungan yang optimal bagi ekosistem mangrove, dan menjamin hak masyarakat atas sumber daya alam yang lestari.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close