Breaking News

MAUNG: Hukum Harus Berbicara Jelas untuk Korban Tambang Emas di Singkawang-Bengkayang!


   Iwan Gunawan SH M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC. 

Singkawang ,Kalbar — Monitor86.co

Pada tanggal 6 September 2025, dua penambang emas berinisial Ys (asal Semadai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang) dan Yn (asal Kecamatan Sekadau) tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Singkawang-Bengkayang Kalimantan Barat. Korban tertimbun sekitar pukul 15.00 WIB dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 22.12 WIB oleh warga sekitar. Kabar menyebutkan pemilik mesin dompeng melarikan diri, sementara pemilik lahan berinisial NK dan pemilik alat berinisial DN juga terkait, namun pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi.

Dari sisi hukum aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat terkait dengan - Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kegiatan PETI di lokasi kejadian jelas melanggar ketentuan ini, karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan mengabaikan prinsip pertambangan yang baik.

- Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian atau yang diperbaharui Pasal 474  UU no 1 THN 2023 : Jika terbukti bahwa pihak yang menyelenggarakan atau membimbing aktivitas PETI telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian korban, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyelidikan kasus ini, terutama terkait peran pemilik lahan dan alat tambang.

- Peraturan Lingkungan Hidup: Selain pidana pertambangan, pelaku PETI juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena aktivitas tersebut merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor. Kejaksaan Agung juga telah menegaskan pentingnya pendekatan multi door yang melibatkan berbagai undang-undang untuk memberikan sanksi maksimal, termasuk penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.

"Tragedi yang menimpa kedua korban ini adalah bukti nyata dari dampak mematikan yang ditimbulkan oleh PETI. Hukum tidak boleh lagi melihat dengan mata sebelah terhadap aktivitas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan nyawa rakyat. Kami mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan tuntas, tidak hanya terhadap pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membekingi atau memberikan kemudahan bagi PETI berlangsung. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah satu-satunya cara untuk mencegah terjadinya korban jiwa yang tidak perlu di masa depan.". Tegas Iwan Gunawan SH  Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG. Sabtu (07/02/26). 

Peristiwa memilukan di perbatasan Singkawang-Bengkayang harus menjadi titik balik dalam pemberantasan PETI di Indonesia. Perlunya koordinasi yang erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendeteksi dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Selain itu, perlu juga adanya langkah preventif seperti sosialisasi hukum dan penguatan pengawasan agar tidak ada lagi korban yang harus berkorban karena keserakahan dan kelalaian.

Divisi Hukum MAUNG berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi setiap korban, serta mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close