Ket Foto : Istimewa
Lombok Tengah ,NTB — Monitor86.com
Pada Senin (26/1/2026), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI periode 2021-2023 setelah diterimanya pengembalian kerugian negara senilai Rp99 juta. Namun, LSM MAUNG NTB menyoroti bahwa keputusan ini perlu diikuti dengan tinjauan hukum yang komprehensif guna memastikan tidak terjadi impunitas.
Dari sisi hukum, kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerugian keuangan negara melalui cara-cara tertentu dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara 1-20 tahun dan denda.
"Pengembalian kerugian adalah langkah positif, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan secara sepihak. Kita perlu memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan tidak ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran. Dana hibah KONI adalah bagian dari APBD yang bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap potensi penyalahgunaannya harus diteliti tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pengelolaan keuangan daerah." Tegas Narapudin A.Ma Ketua DPD MAUNG NTB. Rabu (04/02/26).
LSM MAUNG NTB juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas pemulihan kerugian finansial, tetapi juga harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Ke depannya, LSM ini akan terus mengawasi perkembangan kasus semacam ini dan mendorong terciptanya sistem pengawasan yang lebih kuat guna mencegah terjadinya korupsi di berbagai sektor di NTB.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer