Breaking News

Maung Tantang Pihak Berwenang: Selesaikan Kasus PT SMS Secara Adil dan Transparan

                   Ket Foto : Istimewa

Landak, Kalbar — Monitor86.com

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan terkait kasus adu argumen antara Wakil Bupati Landak, Erani, dengan sejumlah karyawan PT Satria Multi Sukses (SMS) pada 10 Februari 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sikap Wabup cenderung membela perusahaan, serta adanya informasi bahwa beliau memiliki lahan seluas 300 hektare.

Tim Investigasi MAUNG mengemukakan bahwa perselisihan hubungan industrial seperti yang terjadi di PT SMS seharusnya diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), penyelesaian perselisihan harus melalui tahapan yang jelas: pertama dengan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 UU PPHI). Jika gagal, maka dapat dilanjutkan dengan konsiliasi atau arbitrase setelah mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat (Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU PPHI).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan mengemukakan aspirasi tanpa diskriminasi. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak setiap individu, termasuk hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Kepada media, Tim Investigasi MAUNG,Agustiandi menyatakan: "Kita memahami bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam membina hubungan industrial, namun peran tersebut harus tetap netral dan berdasarkan prosedur hukum. Dalam kasus ini, mediasi yang dilakukan seharusnya dipimpin oleh mediator yang memenuhi syarat dan netral sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi. Mediator harus menguasai peraturan ketenagakerjaan dan bekerja secara objektif untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak." Tegasnya (17/02/26).

Tim Investigasi MAUNG juga menyoroti kehadiran Wabup di lokasi pabrik dan sikapnya yang dinilai marah kepada karyawan. Menurut Anggota Tim Investigasi, Agustiandi: "Peran wakil kepala daerah dalam perselisihan kerja seharusnya sebagai fasilitator yang menciptakan suasana kondusif untuk dialog, bukan terlibat langsung dalam argumen atau menunjukkan sikap yang cenderung pada salah satu pihak. Selain itu, dugaan bahwa Wabup memiliki lahan luas perlu diklarifikasi secara transparan untuk menghindari persepsi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah." Ujarnya

MAUNG mendesak agar kasus ini segera diselesaikan melalui jalur hukum yang benar. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Instansi ketenagakerjaan setempat segera mengintervensi dengan membentuk tim mediator yang netral dan memenuhi syarat untuk menyelesaikan perselisihan antara PT SMS dan karyawannya.

2. Pihak pemerintah daerah melakukan klarifikasi terkait informasi lahan milik Wabup dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus ini.

3. Pihak PT SMS dan karyawan diminta untuk kembali ke meja perundingan dengan didampingi oleh serikat pekerja atau pihak yang berwenang untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Kita berharap kasus ini tidak hanya menjadi sorotan sebentar, namun dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja di daerah Landak. Keharmonisan hubungan industrial hanya dapat terwujud jika kedua belah pihak merasa diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Agus

Selain itu, MAUNG juga akan melakukan pemantauan terus-menerus terhadap perkembangan kasus ini. Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan SH menambahkan: "Kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada karyawan PT SMS jika diperlukan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat. Hak pekerja untuk mendapatkan keadilan adalah bagian dari upaya membangun negara hukum yang benar-benar menjunjung tinggi martabat manusia. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan media massa, untuk bersama-sama mengawasi proses penyelesaian kasus ini agar berjalan dengan transparan dan akuntabel." Tuturnya

MAUNG berpesan bahwa kemajuan daerah tidak dapat tercapai jika hubungan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja tidak berjalan dengan baik. Setiap pihak harus menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara. "Kita percaya bahwa dengan kerja sama yang sinergis dan berlandaskan pada prinsip keadilan, kasus ini dapat menemukan titik temu yang memuaskan semua pihak dan menjadi contoh bagi penyelesaian perselisihan serupa di masa depan," tutup Iwan Gunawan  SH

Publisher : TIM/RED

Penuli : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close