Breaking News

Mobil Zenix Jadi Bukti, Proses Hukum Mandek – RAJAWALI Minta Kejari Jelas Langkah Selanjutnya

                   Ket Foto : Istimewa

Purwakarta, Jabar – Monitor86.com

Kasus dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid Zenix yang telah menyita perhatian publik lebih dari satu tahun masih belum menunjukkan kemajuan signifikan. Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta kembali menyoroti keterlambatan proses hukum, dengan menegaskan bahwa dasar hukum terkait kasus ini sudah jelas dan harus segera dijalankan.

Secara hukum, kasus gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut pasal tersebut, gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap, dengan sanksi penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menetapkan bahwa penyitaan barang bukti hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8), yang menunjukkan bahwa pihak kejaksaan telah memiliki indikasi cukup untuk melanjutkan proses.

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana dalam keterangan resmi menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait stagnasi proses kasus. "Kita tidak bisa membiarkan kasus yang sudah memiliki barang bukti dan saksi tetap terjebak tanpa arah. Hukum harus berjalan adil dan cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak terus tercoreng," ujarnya. Rabu (18/02/26). 


Ia menambahkan, "Gratifikasi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan menghambat pembangunan daerah. Kita mendesak Kejari Purwakarta dan Kejati Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari penetapan tersangka hingga penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Sambungnya

DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan bahwa harapan utama adalah agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan penyitaan barang bukti, tetapi juga memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil di Kabupaten Purwakarta.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Type and hit Enter to search

Close