Breaking News

Proyek Jalan Gudang Oli Bekas Tak Ada Fisiknya? MAUNG Minta Audit Investigatif BPK dan Penyelidikan Aparat

              Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa) 

Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Terkait dugaan proyek fiktif jalan akses gudang oli bekas senilai Rp1,3 miliar di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalimantan Barat, yang disoroti media mendapatkan tanggapan dari Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG).

MAUNG mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan proyek fiktif yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2021 tersebut. Kasus ini muncul setelah publik dan tim investigasi media tidak menemukan keberadaan fisik proyek, meskipun anggaran telah dicairkan dari APBD Kalbar. Lokasi yang disebut sebagai lokasi proyek hanya berupa lahan becek dan rawa yang ditumbuhi rumput liar, tanpa ada bekas pembangunan apapun.

Dari sisi hukum, kasus ini menyentuh berbagai peraturan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah, tindakan membuat proyek fiktif untuk mencairkan anggaran negara dapat dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi dasar pidana tambahan terkait upaya atau kesepakatan korupsi. Pelaksanaan proyek juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan transparansi dan kompetitifitas—hal yang tampaknya terganggu mengingat hanya 3 dari 58 perusahaan mendaftar tender dan pemenangnya hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Ketidakselarasan pernyataan pejabat juga menjadi sorotan. Mantan Kabid Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ya.M. Ridwan, mengklaim proyek telah dikerjakan dan digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim ini langsung dibantah oleh Kepala DLH Kalbar Ir. Adiyani, yang menyatakan instansinya tidak pernah menerima atau menggunakan jalan tersebut dan bahkan telah mengajukan pembangunan jalan baru pada APBD Perubahan 2025.

Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG Syarief Achmad, mengatakan: "Kasus dugaan proyek fiktif Rp1,3 miliar di Dinas Perkim Kalbar bukan hanya masalah administratif atau kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan hak rakyat. Uang APBD yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru hilang tanpa hasil nyata. Kami mendukung penuh panggilan media untuk audit investigatif oleh BPK dan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, dan KPK. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam program seperti 'Maung Pantau Proyek Negara' dan 'Gerakan Anti Korupsi Masyarakat' untuk memastikan dana publik digunakan dengan benar" Tegas Syarif Achmad. Rabu (11/02/26).

MAUNG menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Gerakan seperti 'Maung untuk Akuntabilitas Daerah' dan 'Pantau Anggaran, Lindungi Rakyat' akan terus didorong agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. Harapannya, kasus ini tidak hanya diusut tuntas, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi uang rakyat yang terbuang sia-sia akibat praktik tidak jujur.


Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM MAUNG

 

Type and hit Enter to search

Close