Breaking News

Proyek Jembatan APBD Kubu Raya Bermasalah, MAUNG Kubu Raya Dorong Penyelidikan Berbasis Hukum

            Tim MAUNG Kubu Raya Kalbar

Kubu Raya, Kalbar —Monitor86.com

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongam (MAUNG) Kubu Raya mengeluarkan sorotan terkait kondisi jembatan baru di Desa Kubu (RT 03/RW 06), Kecamatan Kubu, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagaimana dilaporkan masyarakat dan dikonfirmasi melalui pantauan awal, jembatan yang baru selesai dibangun telah menunjukkan retakan pada struktur dan terasa goyang saat dilalui kendaraan, khususnya yang bermuatan.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkiffli, menyampaikan pandangan terkait kasus ini dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan dengan cermat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya. Sabtu (07/02/26). Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kubu Raya tentang APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengatur bahwa setiap proyek pembangunan harus memenuhi standar teknis dan prinsip transparansi.

Hilangnya papan informasi proyek juga dianggap melanggar ketentuan tentang transparansi. "Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembangunan Daerah, setiap proyek harus memasang papan informasi yang mencantumkan nama proyek, anggaran, kontraktor, jadwal pelaksanaan, dan pihak pengawas. Hilangnya papan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan kecurigaan akan adanya penyimpangan yang perlu diteliti lebih lanjut," tambah Zul

Dugaan pondasi kayu belian yang tidak sesuai kedalaman teknis juga menjadi perhatian hukum. "Jika terbukti bahwa kontraktor atau pihak terkait melakukan pelanggaran standar teknis, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) yang mengatur tanggung jawab pihak penyedia jasa atas kerusakan akibat produk atau jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Bangunan yang mengatur tentang mutu dan keamanan struktur bangunan," jelasnya

MAUNG  Kubu Raya mendesak Bupati Kubu Raya Sujiwo serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek jembatan tersebut. Selain perbaikan darurat untuk menjamin keselamatan warga, pihak terkait juga diminta untuk membuka transparansi data proyek dan melakukan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat jika terbukti ada pelanggaran hukum. "Kita berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar penggunaan dana APBD di masa depan lebih terkontrol dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," pungkas Ketua Ketua DPC MAUNG Kubu Raya.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close