Breaking News

Sutarmidji Kembali Diperiksa Kasus Hibah Kalbar, Rajawali Tegaskan Pentingnya Bukti yang Kuat

                   Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar —Monitor86.com

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kalbar periode 2020-2022 senilai Rp22 miliar lebih yang melibatkan mantan Gubernur Sutarmidji dan sejumlah pejabat kembali memasuki tahap pemeriksaan ulang, seperti dilaporkan media. Dewan Pimpinan Pusat (DPP RAJAWALI) menyoroti perkembangan ini dengan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.

Dari aspek hukum, kasus ini terkait dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 (perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011) tentang pedoman pemberian hibah dan bansos APBD, yang dalam Pasal 4 butir c menyatakan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun kecuali kondisi mendesak. Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, kasus ini dapat dirujuk ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara perdata, hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan persetujuan saling, kecakapan berperikatan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang halal.

Ketua Divisi Humas , Fredy Lukito, mewakili pandangan DPP RAJAWALI dengan menyatakan: “Kekuatan alat bukti akan menjadi penentu utama. Jika bukti-bukti yang ada mengarah kuat pada keterlibatan dalam tindak pidana, maka penetapan tersangka sangat mungkin terjadi. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan proses hukum yang berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa intervensi politik”. Tegasnya (02/02/26).

Sutarmidji sempat memberikan kuasa kepada Kejati Kalbar untuk memeriksa asetnya sebagai bentuk transparansi, meskipun dianggap sebagai tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum. Saat ini, dua tersangka berinisial IS (ketua lembaga pembangunan Yayasan Mujahidin) dan MR (perencana pembangunan SMA Mujahidin) telah ditahan, dengan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak terkait lainnya.

DPP RAJAWALI mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar, seiring dengan berlanjutnya proses pemeriksaan. Perlu ditegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, sementara aparat penegak hukum diharapkan segera menyelesaikan penyelidikan dengan objektif untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran dana hibah APBD, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan dana negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI


Type and hit Enter to search

Close