Breaking News

Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Batu Jangkih Dijebloskan ke Bui, DPD LSM MAUNG NTB: Proses Hukum Harus Berjalan Tegas dan Transparan

    Narapudin A.Ma Ketua DPD MAUNG NTB


Mataram, NTB —Monitor86.com

Penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dan ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, menjadi sorotan DPD LSM MAUNG NTB. Kasus ini melibatkan Lalu Mutawalli (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Efendi (Direktur CV Rangga Makaza), dan Abdullah (Pelaksana Kegiatan), dengan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Lombok Tengah tahun 2021 senilai Rp7 miliar namun hanya mencapai progres 67,48 persen dan menimbulkan kerugian negara Rp1,04 miliar.

Menurut ketua DPD LSM MAUNG NTB,Narapudin A.ma,  kasus ini secara hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Berdasarkan bukti yang ada, tersangka diduga melanggar pasal-pasal terkait korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah, seperti Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf a/b, yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, serta pemberian atau penerimaan suap dalam rangka memenangkan atau melaksanakan proyek," ujar ketua dalam siaran persnya.Minggu (22/02/26).

Ia menambahkan, UU tersebut juga menerapkan prinsip pembuktian terbalik, yang mengharuskan terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah dan menjelaskan sumber harta yang dimiliki. "Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil korupsi," katanya. Selain itu, sesuai dengan amanat UU tersebut, masyarakat dan LSM memiliki peran untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, termasuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

"Kasus Puskesmas Batu Jangkih bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak," ucap ketua. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sebagai deterrence (pencegah) bagi pelaku korupsi di masa depan. "Kita tidak hanya mengharapkan hukuman yang sesuai, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan proyek agar dapat dimanfaatkan masyarakat secepatnya," tambahnya.

Ket Foto : Istimewa


LSM MAUNG NTB juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi bukti perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah. "Kita mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan pengawasan proyek, serta meningkatkan akuntabilitas setiap pejabat yang bertanggung jawab," katanya.

Dalam penutup siaran pers, DPD LSM MAUNG NTB menyampaikan bahwa korupsi adalah "penyakit sistem yang merusak fondasi pembangunan" dan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya. Beberapa jargon yang sering digunakan oleh MAUNG NTB dalam perjuangan anti korupsi antara lain:

- "Transparansi adalah Kunci": Menekankan pentingnya informasi proyek dan keuangan negara mudah diakses masyarakat.

- "Akuntabilitas Tanpa Kompromi": Menuntut setiap pihak yang bertanggung jawab atas proyek harus menjawab atas setiap tindakannya.

- "Masyarakat sebagai Pengawal Negara": Mengingatkan bahwa peran masyarakat dalam mengawasi pemerintah tidak dapat digantikan.

"Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar. Bersama-sama kita bangun NTB yang bersih dan berkembang berdasarkan prinsip integritas," pungkas ketua.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close