Breaking News

Di Tengah Krisis Energi Dunia, SPBU Kembayan Diduga Menyelenggarakan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi

               Ket Foto : SPBU di Kembayan

Sanggau,Kalbar — Monitor86.com

Di tengah gejolak perang yang melanda Timur Tengah dan dampak serius penutupan Selat Hormuz terhadap pasokan dan harga energi global, sebuah dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Barat. Pantauan awak media pada Sabtu, 14 Maret 2026, di SPBU No. 6478509 yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, memperlihatkan adanya pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan tangki siluman yang telah dimodifikasi di dalam kendaraan.

Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu atau pengguna yang berhak. Modus antrian yang menggunakan kendaraan tangki siluman diduga sudah lama beroperasi di lokasi tersebut, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang ingin disembunyikan dari pantauan publik.

Perlu diketahui, perang yang berlangsung di Timur Tengah telah menyebabkan penutupan total Selat Hormuz, jalur vital yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab dan menjadi rute bagi sekitar 20% pasokan minyak dan gas alam cair (LNG) dunia. Penutupan ini telah memicu lonjakan harga minyak dunia yang signifikan, dengan harga minyak mentah Brent crude naik sebesar 2,67 persen menjadi USD 103,14 per barel dan minyak West Texas Intermediate (WTI) naik sebesar 3,11 persen menjadi USD 98,71 per barel dalam perdagangan Jumat, 13 Maret 2026. 

Bagi Indonesia, yang masih bergantung pada impor minyak, dampak dari penutupan Selat Hormuz sangat terasa. Biaya impor minyak meningkat, beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membengkak, dan tekanan inflasi semakin tinggi. Dalam situasi seperti ini, setiap penyelewengan BBM bersubsidi menjadi lebih merugikan, karena tidak hanya menguras keuangan negara tetapi juga mengambil hak masyarakat yang sudah kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan tangki modifikasi jelas melanggar peraturan dan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta berpotensi melanggar Undang-Undang Migas. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, baik kepada pemilik kendaraan maupun pihak SPBU yang diduga bekerja sama menyelewengkan minyak bersubsidi untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Masyarakat setempat mendesak Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas kepada oknum yang terlibat. Mereka berharap tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah praktik penyelewengan ini terus berlanjut dan memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, terutama di tengah krisis energi global yang sedang berlangsung.

Publisher : TIM/RED/RD

 

 

Type and hit Enter to search

Close