Ket Foto Ilustrasi : Istimewa
Kapuas Hulu , Kalbar — Monitor86.com
Baru-baru ini, sebuah pemberitaan viral di media lokal dengan judul “Jadi Target Bareskrim Polri, Bos Besar PETI Kapuas Hulu Dikabarkan Melarikan Diri” memunculkan dinamika yang mengkhawatirkan. Pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 21.53 WIB, seorang wartawan berinisial IS mengaku menerima pesan melalui media sosial dari seseorang yang mengatasnamakan inisial SMjt. Pesan tersebut berisi pertanyaan dan pernyataan yang dinilai bernada tekanan terkait pemberitaan yang beredar. Pengirim pesan mempertanyakan alasan pembuatan berita, menyebut dirinya sebagai “orang media” yang memahami mekanisme pelaporan, dan memberikan peringatan agar tidak saling melaporkan dan tidak “menyakiti orang”.
Menanggapi hal tersebut, IS menegaskan bahwa dirinya bukan penulis berita yang dimaksud dan menyayangkan adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya tanpa bukti yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang mengatasnamakan inisial SMjt terkait maksud dan tujuan pengiriman pesan tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) memberikan tanggapan tegas terkait kasus intimidasi terhadap wartawan IS ini. Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menyatakan bahwa aksi intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari tekanan.
“Kami mengecam keras aksi intimidasi yang dialami oleh wartawan IS. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Hady dalam siaran persnya, Rabu (04/03/2026).
Ketum juga menekankan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan harus menempuh jalur hukum yang sah, seperti mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan cara melakukan intimidasi atau ancaman.
“Jika ada pihak yang merasa tidak setuju atau dirugikan dengan pemberitaan, mereka harus menggunakan jalur yang benar dan sah. Intimidasi dan ancaman tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah baru dan merusak citra profesi wartawan serta kepercayaan publik terhadap media,” tambahnya.
Selain itu, Hady juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang cukup kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.
“Kami meminta Polri dan lembaga penegak hukum lainnya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang cukup kepada wartawan IS dan wartawan lainnya yang mungkin menjadi korban intimidasi,” tegasnya.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan seperti yang terjadi dalam kasus ini merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal dan undang-undang yang terkait dengan kasus ini:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, tanpa hak, atau melebihi kewenangannya, mengancam orang lain dengan kata-kata atau tindakan yang melibatkan kekerasan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, jika tindakan intimidasi dilakukan secara bersama-sama atau terkoordinasi, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang pembantu dalam kejahatan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pasal 281 UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang bertugas dengan tujuan untuk memaksa atau membujuk pejabat agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Insan pers mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi dapat ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan kode etik jurnalistik.
Kasus intimidasi terhadap wartawan IS ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang dihadapi dalam menjaga kebebasan pers dan hak wartawan untuk menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari tekanan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus dari semua pihak, termasuk lembaga-lembaga pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan aman.
Rajawali sebagai salah satu lembaga pers yang peduli dengan kebebasan pers dan hak wartawan akan terus mengawal kasus ini dan memberikan informasi kepada publik secara transparan. Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait.
Publisher : TIM/RED
Penuis : TIM RAJAWALI


Social Footer