Palopo , Sulsel — Monitor86.com
Berdasarkan pantauan tim wartawan dan LSM dilapangan menemukan dugaan satu unit mobil tangki PT. Bintang Terang 89 yang kuat dugaan membawa BBM Subsidi jenis solar tanpa disertai dengan dokumen resmi dari pihak Pertamina yang terjadi di kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Sabtu, 28 Februari 2026.
Pada saat di TKP, tim menanyakan kepada sopir mobil tangki Bintang Terang 89 yang membawa BBM mengenai dokumen namun tidak ada, katanya dia hanya disuruh bawa mobil tersebut.
Tidak lama kemudian datanglah beberapa petugas termasuk pihak kepolisian dan beberapa wartawan lain, namun anehnya, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor kota Palopo yang sudah jelas-jelas menemukan satu unit mobil tangki Bintang Terang 89 yang membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Ditemui ditempat berbeda Chandra Makkawaru S.Pd., SH., MH selaku ketum LSM LAKS RI mempertahankan ada apa dengan pihak kepolisian resor kota Palopo yang tidak mengamankan adanya temuan oleh beberapa gabungan wartawan dan LSM terkait dugaan mobil tangki Bintang Terang 89 yang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi...!
"Seharusnya pihak kepolisian dan dinas perhubungan mengambil tindakan tegas untuk menahan mobil tersebut, tetapi tidak ada tindakan sama sekali, sehingga mobil tersebut pergi, ko bisa seperti itu ya, padahal Kapolda Sulsel sudah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu ketika menemukan adanya bisnis BBM jenis solar subsidi yang dijual tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," ungkapnya pada media ini.
Bisnis BBM ilegal (tanpa izin/subsidi) di Indonesia diancam sanksi pidana berat berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan perubahannya. Pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar untuk penyalahgunaan subsidi (Pasal 55), serta pidana penjara hingga 4 tahun/denda Rp40 miliar untuk pengangkutan/penyimpanan tanpa izin (Pasal 53).
Sebelumnya Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT Bintang Terang “89”. Ia menyebut telah memerintahkan Unit Tipidter untuk mendalami kasus tersebut dari berbagai aspek pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Baik, kami akan lakukan penyelidikan dan melihat dari sisi apa pelanggarannya. Nanti Unit Tipidter yang akan menangani dan mendalami kasus ini,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Dedi juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan hukum di wilayah Kota Palopo. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera mengambil langkah.
“Ini adalah laporan masyarakat, jadi tentu harus kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi siapa pun yang melanggar hukum di Kota Palopo,” jelasnya.
Disisi lain, Ketua FPH-LR, Feriyanto Luwu Raya, menyatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan yang tidak terdaftar resmi sebagai transporter Pertamina. Ia bahkan menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai kepercayaan publik. Kami siap mengawal dan mengambil langkah lanjutan jika penanganannya tidak serius,” tutupnya.
Belum diketahui upaya lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai status muatan truk tangki maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pubpisher : (Tim/CH)

Social Footer