Ket Foto : Istimewa
Pontianak,Kalbar —Monitor86.com
Skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan beberapa oknum pengurus di Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) tengah menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat. Hal ini bermula ketika akun media sosial @kucinghitam.kalimantan menyebarkan laporan beserta tangkapan layar chat mesum yang dinilai mengganggu marwah institusi pendidikan tersebut. Konten tersebut langsung viral di berbagai platform media sosial, diduga mendapatkan lebih dari 4.900 suka dan ribuan interaksi dalam waktu singkat.
Menurut informasi yang beredar, dua pasangan diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, identitas lengkap para oknum belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Pihak POLNEP sendiri dikabarkan telah membentuk tim investigasi untuk meneliti kebenaran informasi yang beredar, meskipun belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
LSM MAUNG di Pontianak memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pengurus di institusi pendidikan negeri.
"Kami sangat prihatin dengan kasus yang terjadi di POLNEP ini. Institusi pendidikan negeri seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas, serta menjadi contoh bagi generasi muda. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pengurus tentu saja dapat merusak citra institusi dan menimbulkan keraguan di masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan," ujar Syarief Achmad Ketua Dewan Pembina DPP LSM MAUNG, dalam pernyataan tertulisnya. Rabu (04/03/26).
LSM MAUNG menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi yang transparan dan adil terhadap kasus ini. "Kami menuntut agar pihak POLNEP dan instansi terkait segera melakukan investigasi yang mendalam dan transparan terhadap kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan," kata Syarif Achmad
Dalam hukum Indonesia, istilah "perselingkuhan" tidak secara eksplisit tercantum, namun dapat diartikan sebagai perbuatan perzinahan jika melibatkan hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah. Berikut adalah beberapa pasal dan undang-undang yang relevan dengan kasus ini:
1. Hukum Pidana
- Pasal 284 KUHP Lama: Mengatur tentang perzinahan, di mana seseorang yang telah menikah yang melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya dapat dihukum penjara paling lama 9 bulan. Pasal ini juga berlaku bagi orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, meskipun tidak menikah, asalkan mengetahui bahwa pasangan yang terlibat sudah menikah.
- Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Yang mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Perlu diperhatikan bahwa penuntutan dalam kasus perzinahan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang sah, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jika oknum yang terlibat dalam kasus ini adalah PNS, maka mereka juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990: Melarang PNS untuk hidup bersama dengan orang yang bukan pasangan sahnya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal ini juga mencakup berbagai bentuk perselingkuhan.
- Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990: Menyatakan bahwa PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi yang dapat diberikan antara lain penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kasus dugaan perselingkuhan di POLNEP ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang memegang jabatan dan memiliki tanggung jawab dalam institusi pendidikan, untuk selalu menjaga perilaku dan integritasnya. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran LSM dalam mengawasi dan menuntut transparansi serta keadilan dalam setiap kasus yang terjadi di institusi publik.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan masyarakat menantikan hasilnya. Diharapkan pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum dan mengambil tindakan yang tegas jika terbukti ada pelanggaran, sehingga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan dan marwah institusi pendidikan dapat dipulihkan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Social Footer