Oleh : Rosadi Jamani Ketua Satu Pena Kalbar
Pontianak — Monitpr86.com
Saya suka menelanjangi para koruptor nun jauh dari di sana. Kadang di Jakarta, Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, di mana saja. Rasanya gagah sekali, seperti komentator Liga Korupsi Nasional yang hafal statistik maling anggaran. Eh tak tahunya, di kota sendiri juga ada koruptor. Walau pun masih terduga, publik sudah tahu, kalau sudah jaksa menetapkan tersangka, susah lepas. Itu semacam hukum alam di negeri +62, status “tersangka” bukan aksesoris, melainkan pintu masuk ruang panjang bernama proses hukum.
Kali ini bukan pejabat pusat yang fotonya berseliweran di televisi. Ini nama yang biodatanya rapi seperti skripsi dijilid hardcover. Ridwan. Lahir di Pontianak. Usia 42 tahun per 2026. S-1 STAIN Pontianak (2000–2005), S-2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2006–2008). Dosen 2008–2018. Pernah di Posbakum Pengadilan Agama Pontianak (2010–2015). PPK Pontianak Kota (2012). Panwaslu Kota Pontianak (2013–2014). Anggota Bawaslu Kota Pontianak (2018–2023). Lalu pada 20 Agustus 2023 resmi menjabat Ketua Bawaslu Kota Pontianak periode 2023–2028. Aktif di GMNI (2001–2008), Persatuan Alumni GMNI (2010–sekarang), CEFIL Kalbar (2009–2012), GP Ansor Kota Pontianak (2016–2018), Lakpesdam NU Kota Pontianak (2018–2020), Jaringan Gusdurian Kalimantan Barat (2018–sekarang), IKABA Kalbar (2020–sekarang).
Kalau CV ini dibacakan di panggung wisuda, mungkin disambut tepuk tangan panjang. Akademisi, aktivis, organisatoris. Paket lengkap pengawal demokrasi lokal. Ia memimpin Bawaslu Kota Pontianak bersama Dina Diana Andriana di Divisi Hukum & Sengketa, Erwin Irawan di Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, serta satu anggota di Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Lembaga yang tugasnya memastikan pemilu bersih, suara rakyat tidak diselewengkan, dan dana publik tidak berubah wujud menjadi “uang lelah.”
Lalu Kejaksaan Negeri Pontianak membuka bab baru. Kepala Kejari, Agus Eko Purnomo menyampaikan, penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun 2023–2024 telah berjalan sejak November 2025. Penggeledahan dilakukan. Penyitaan terjadi. Saksi diperiksa. Pada Senin, 2 Maret 2026, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, RD alias Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat dan TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu.
Total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak mencapai sekitar Rp10 miliar. Dari jumlah itu, dugaan penyalahgunaan ditemukan sebesar Rp1,7 miliar. Setelah ada pengembalian sekitar Rp600 juta, sisa dugaan kerugian negara menjadi sekitar Rp1,1 miliar. Satu koma satu miliar rupiah yang disebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Kalimat itu terdengar sopan. Padahal, maknanya bisa membuat pembayar pajak terdiam sambil menatap langit-langit rumah.
Menurut penyidikan, setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai, dana sesuai naskah perjanjian hibah daerah seharusnya dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan. Penggunaan dana tersebut masih dalam proses penghitungan auditor. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berjalan dan kemungkinan penambahan tersangka terbuka.
Ironinya terasa pahit. Lembaga pengawas pemilu kini diawasi aparat penegak hukum. Penjaga aturan duduk di kursi yang biasa ia awasi. Publik tentu tetap memegang asas praduga tak bersalah. Namun pengalaman panjang negeri ini membuat kata “tersangka” bukan sekadar label sementara.
Dari Rp10 miliar dana hibah, menyusut menjadi dugaan Rp1,7 miliar, lalu tersisa Rp1,1 miliar setelah pengembalian Rp600 juta. Angka-angka itu kini lebih dari sekadar statistik. Itu adalah ukuran kepercayaan yang retak. Ketika pengawas diduga tergelincir, publik bukan hanya kecewa. Publik mulai muak.
“Rupanya di kota abang ya. Lupa Koptagul kali tu.”
“Benar, wak. Ya mau diapakan lagi, korupsi di mana-mana.” Ups
Foto Ai hanya ilustrasi
Publisher : Krista#camanewak

Social Footer