Ket Foto : Istimewa
Pontianak,Kalbar — Monitor86.com
Jumat, 13 Maret 2026 – Sejumlah kegiatan proyek di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak, termasuk rehabilitasi WC lantai 1 dan 2 Jurusan Akuntansi serta pembangunan sarana olahraga bulutangkis, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek-proyek tersebut diduga telah berjalan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara resmi, bahkan sebelum kontrak ditandatangani. Hal ini terjadi di tengah isu skandal moral yang melibatkan petinggi kampus tersebut.
Pantauan langsung tim "media" di lapangan pada tanggal 7 Maret 2026 menunjukkan bahwa pekerjaan rehabilitasi sudah berlangsung aktif. Di lokasi terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan, sementara tumpukan material bangunan juga tersebar di sekitar area pekerjaan, menandakan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan cukup jauh. Namun, yang mengejutkan adalah tidak ditemukannya informasi apapun mengenai proyek tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga dasar kontrak pekerjaan.
Penelusuran awal juga tidak menemukan informasi kegiatan tersebut pada sistem pengadaan resmi pemerintah seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun Katalog Elektronik (E-Katalog) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kedua sistem ini merupakan sarana yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"media" kemudian memperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Indra Yusri, SST. Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan kembali pada tanggal 7 Maret 2026 pukul 09.41 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, Indra Yusri belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
*SOROTAN DPP RAJAWALI*
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), organisasi yang peduli terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini. Ketua Umum DPP RAJAWALI, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi dan sebelum kontrak ditandatangani merupakan pelanggaran serius yang merusak prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Politeknik Negeri Pontianak. Proyek yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian bagi negara," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI. Sabtu (14/03/26).
DPP RAJAWALI juga menekankan bahwa kasus ini harus diselidiki secara tuntas oleh pihak berwenang untuk menemukan kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Organisasi ini juga mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama di lingkungan pendidikan tinggi, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.
*ASPEK HUKUM TERKAIT*
Kasus pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi memiliki konsekuensi hukum yang berat, baik dari sisi perdata maupun pidana. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan proyek tanpa mekanisme pengadaan resmi jelas melanggar prinsip-prinsip ini.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa pembayaran atas sebuah pekerjaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh dilakukan apabila barang dan/atau jasa belum diterima. Selain itu, pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pejabat pemerintah untuk mengelola aset dan belanja negara sesuai dengan aturan.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021)
- Peraturan ini merupakan regulasi operasional utama mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 3 menyatakan bahwa jenis barang/jasa yang diadakan oleh pemerintah harus melalui tahapan dan prosedur yang ditetapkan, termasuk penggunaan sistem pengadaan secara elektronik. Pelaksanaan proyek tanpa melalui mekanisme ini jelas melanggar aturan ini.
- Selain itu, Peraturan Presiden ini juga menetapkan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dipatuhi, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, persaingan sehat, adil dan non-diskriminatif, serta integritas. Pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa informasi yang jelas melanggar hampir semua prinsip ini.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 46 menyatakan bahwa pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan proyek konstruksi tanpa kontrak jelas melanggar aturan ini.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1313 menyatakan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam konteks proyek pemerintah, kontrak merupakan persetujuan yang mengikat antara pemerintah dan penyedia jasa. Pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
- Jika pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa mekanisme pengadaan resmi mengakibatkan kerugian bagi negara atau penyalahgunaan wewenang, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Dengan adanya berbagai aturan hukum yang melarang pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini disajikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait, termasuk pihak manajemen Politeknik Negeri Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan, maupun instansi pengawas terkait mengenai dugaan pelaksanaan proyek sebelum kontrak ditandatangani dan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah secara resmi. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya dan memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan maupun hukum dalam kasus ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Social Footer