Ket Foto : Istimewa
Pontianak, Kalbar —Monitor86.com
Kasus dugaan pelanggaran dalam proyek infrastruktur di Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) semakin menjadi sorotan publik. Rabu (15/4/2026), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memeriksa Indra Yusri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polnep, terkait dugaan ketiadaan sertifikat kompetensi (Sertikom) yang seharusnya dimiliki untuk menjalankan tugas tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, saat pemeriksaan Indra Yusri menyatakan memiliki sertifikat yang dimaksud dan siap menunjukkannya, namun hingga kini bukti tersebut belum dapat diverifikasi. Selain itu, penelusuran juga menemukan bahwa informasi proyek tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), padahal pekerjaan fisik sudah terlihat berjalan di lapangan.
Kondisi ini memicu desakan keras dari berbagai kalangan, termasuk Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar masalah demi menjaga keuangan negara.
*DESAKAN RANGKULAN JAJARAN WARTAWAN DAN LEMBAGA INDONESIA (RAJAWALI)*
RAJAWALI: Melalui berbagai media massa, wartawan menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini. Mereka menekankan pentingnya publik mengetahui alur proses pengadaan, nilai anggaran, dan pihak-pihak yang terlibat. RAJAWALI juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di lingkungan pendidikan negeri tersebut.
"Kami melihat ada kejanggalan yang sangat serius. Bagaimana mungkin sebuah proyek infrastruktur bisa berjalan fisiknya di lapangan, namun tidak tercatat secara digital di sistem resmi negara? Ini sangat mencurigakan dan berpotensi besar menjadi celah korupsi." tegas Krista Hadi Wijaya kepada awak media, Minggu (19/04/26).
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk bekerja maksimal, jangan berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata. Telusuri sampai ke akarnya, siapa yang menunjuk, siapa yang mengawasi, dan kemana anggaran mengalir. RAJAWALI akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum," tambah Krista dengan tegas.
Lembaga Pengawas dan Anti-Korupsi: Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai bahwa pelaksanaan tugas PPK tanpa sertifikat kompetensi berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa proyek yang berjalan tanpa kejelasan kontrak dan pencatatan resmi dapat membuka celah pelanggaran administratif hingga indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara. Lembaga lain juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di Polnep untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
*ASPEK HUKUM, PASAL, DAN UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT*Kasus ini berpotensi melibatkan beberapa ketentuan hukum yang kuat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Mengatur syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pejabat pengadaan, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berat, seperti teguran keras, pemberhentian dari jabatan, hingga larangan menjadi pejabat pengadaan dalam jangka waktu tertentu, serta dapat berimplikasi pada pembatalan kontrak dan tuntutan ganti rugi.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum kasus tersebut. Masyarakat dan berbagai elemen pemantau kebijakan menunggu kepastian hukum yang adil. "Kurang copy, nanti saya tanya ya,” ujar Wayan singkat saat dimintai konfirmasi oleh media, Rabu, (15/4/2026).
Dengan adanya dugaan ketiadaan sertifikat kompetensi sertifikat kompetensi (Sertikom) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketidakjelasan data dalam sistem pengadaan nasional, tekanan publik semakin kuat agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. RAJAWALI dan lembaga pengawas lainnya berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal demi tegaknya supremasi hukum dan kebersihan birokrasi negara.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Social Footer