Breaking News

PRESTASI LUAR BIASA KEJATI KALBAR: BELUM SEBULAN SUDAH SELAMATKAN MILYARAN RUPIAH

                Doc : Humas Kejati Kalbar

Pontianak,Kalbar —Monitor86.com

Belum genap satu bulan masa kerja, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencetak prestasi gemilang. Kali ini, institusi penegak hukum tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 55 Miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 sampai 2023.

Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Lt. 4 Kejati Kalbar, Rabu (29/04/2026). Capaian ini membuktikan komitmen Kejati Kalbar sebagai garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restitutif dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Total Capaian Tembus Rp 170 Miliar

Angka Rp 55 Miliar yang baru saja diamankan ini merupakan tambahan dari capaian sebelumnya yang telah mencapai Rp 115 Miliar dalam konstruksi perkara yang sama. Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan kini mencapai angka fantastis, yakni Rp 170 Miliar.

Jumlah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam merebut kembali hak-hak rakyat yang dirampas melalui praktik-praktik melawan hukum di sektor pertambangan.

Asal Usul Dana Rp 55 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kewajiban penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026, tim penyidik menelusuri kewajiban perusahaan pertambangan yang seharusnya dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2022 namun belum direalisasikan. Berkat upaya hukum yang intensif, sejumlah Badan Usaha kini menitipkan dana tersebut ke Kejaksaan untuk selanjutnya disetorkan penuh ke Kas Negara.

"Ini adalah wujud nyata penegakan hukum modern yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara secara maksimal," ujar Siju. Rabu (29/04/26)

Belum Tetapkan Tersangka, Utamakan Prinsip Kehati-hatian

Hingga saat ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Aspidsus menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi menjaga prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami wajib memastikan minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi dan konstruksi yuridis kuat, agar proses hukum berjalan tegas, adil, dan tidak menimbulkan kekeliruan," tegasnya.

Secara hukum, penyimpangan di sektor tambang bauksit dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara mendalam dan cermat.

Komitmen Jaga SDA dan Keterbukaan Informasi

Kejati Kalbar memastikan pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat. Tujuannya jelas, menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Di balik angka Rp 170 Miliar tersebut, terselip pesan tegas bahwa Negara Hadir dan Bekerja. Negara tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dikembalikan kepada rakyat.

Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Informasi perkembangan perkara akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Publisher :  Krista

Sumber : Humas Kejati Kalbar

 

 

Type and hit Enter to search

Close