Breaking News

Suara MAUNG untuk Negara: RUU Perampasan Aset Harus Segera Mengudara

                  Ketua Umum DPP MAUNG

Pontianak, Kalbar – Monitor86.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sering disebut sebagai "tongkat sakti" dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, perlu dipahami bahwa substansi dan mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam pembahasan bertujuan untuk mempertegas, memperluas, dan mempermudah mekanisme pengambilan kembali aset negara yang dirampas melalui tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan narkotika. Salah satu keunggulan konsep ini adalah kemampuan untuk merampas aset secara terpisah dari proses pidana terhadap pelakunya (in rem), sehingga aset bisa disita meskipun pelaku kabur, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili.  

*SOROTAN DPP LSM MAUNG: DUKUNG PENUH, MINTA SEGERA DISAHKAN*

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyatakan dukungan kuat terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Bagi MAUNG, undang-undang ini adalah instrumen vital untuk mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas oleh oknum koruptor. 

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam pengawasan aparatur dan pemberantasan korupsi, MAUNG menilai RUU ini harus segera disahkan agar tidak ada lagi aset hasil kejahatan yang lolos dari jangkauan hukum. MAUNG juga menekankan pentingnya agar aturan ini tidak dilemahkan oleh kepentingan kelompok tertentu, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.  

Dalam kesibukkannya dikejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menegaskan sikap tegas organisasinya terkait isu ini. "Korupsi adalah musuh bersama yang telah merugikan bangsa dan negara secara luar biasa. RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang sangat penting dan mendesak untuk segera disahkan. Ini adalah cara efektif untuk mengambil kembali aset negara yang telah dicuri, dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat." Tegasnya dengan lantang. Senin (27/04/26).

Kami mengajak seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat untuk bersatu mendesak DPR dan Pemerintah agar RUU ini segera disahkan. "Jangan biarkan proses ini berlarut-larut, karena setiap hari yang tertunda berarti kerugian negara terus bertambah. MAUNG akan terus mengawal agar undang-undang ini benar-benar menjadi 'tongkat sakti' yang ampuh memukul kejahatan, bukan alat untuk kepentingan politik semata." serunya

*PENTINGNYA RUU INI*

Saat ini, banyak kasus di mana pelaku korupsi kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan mereka sulit disita karena hukum saat ini masih mengaitkan perampasan aset dengan proses hukum terhadap orangnya. Dengan adanya UU Perampasan Aset, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memblokir, menyita, dan mengambil alih aset tersebut melalui mekanisme pengadilan, tanpa harus menunggu pelaku diadili.

Namun, pembahasan RUU ini juga menuai perhatian terkait perlunya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik .

Dengan berbagai urgensi dan manfaat yang ditawarkan, DPP LSM MAUNG berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi menemui hambatan yang berlarut-larut. Lembaga ini siap bersinergi dengan seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses legislasi demi lahirnya undang-undang yang pro-keadilan dan pro-rakyat.

Bagi MAUNG, pengesahan RUU ini bukan hanya sekadar menambah peraturan perundang-undangan, melainkan bukti nyata keseriusan negara dalam memulihkan kerugian finansial akibat kejahatan. Semoga "tongkat sakti" ini segera hadir dan mampu memberikan efek jera yang luar biasa, serta menjamin bahwa tidak ada satu pun keuntungan hasil tindak pidana yang dapat dinikmati oleh pelakunya, dan semua aset yang dirampas dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran bangsa Indonesia.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Type and hit Enter to search

Close