Purwakarta,Jabar — Monitor86.com
Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAS 1 PGRI Purwakarta terpaksa harus tertunda. Aksi ini mendapat hambatan setelah petugas Humas sekolah yang enggan disebutkan namanya menolak menerima kedatangan wartawan dengan alasan surat tugas harus diserahkan dalam bentuk fisik atau dicetak. Selasa (28/04/26).
Padahal, wartawan yang datang telah menunjukkan surat tugas resmi dalam bentuk digital yang tertera pada kartu identitas (ID Card) yang dibawa. Namun, pihak sekolah tetap bersikeras bahwa syarat administrasi masuk harus berupa dokumen cetak, sehingga kunjungan dan permintaan konfirmasi pun akhirnya ditolak.
"Kami sudah membawa surat tugas resmi dari redaksi, hanya saja belum sempat dicetak. Namun, kunjungan jadi tertolak," ujar tim liputan NN, HR, dan ETP di lokasi.
Tidak Sesuai Era Digitalisasi
Kejadian ini dinilai tidak selaras dengan perkembangan era digitalisasi yang saat ini telah diterapkan secara luas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, banyak instansi pemerintah maupun swasta yang sudah menerima dokumen elektronik beserta tanda tangan digital, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Pemerintahan.
Penolakan dengan alasan teknis semata ini juga berpotensi menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pertanyaan Besar dan Harapan
Insiden ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah prosedur administrasi yang kaku justru mengorbankan efektivitas kerja dan fungsi kontrol sosial media?
Pihak media berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Diperlukan peningkatan pemahaman dan koordinasi bersama mengenai keabsahan dokumen digital agar pelayanan publik serta fungsi pengawasan tidak terhambat hanya karena masalah teknis yang seharusnya sudah tertib aturannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SMAS 1 PGRI Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan tersebut.
Publisher : Edi Tanam+TIM


Social Footer