GARUT –Monitor86.com
Sebuah prahara yang menggoncang nilai-nilai kesetiaan kini tengah menjadi buah bibir di Kabupaten Garut. Seorang oknum pegawai organik PT Pos Indonesia Cabang Garut berinisial R, diduga kuat terjerat hubungan gelap dengan seorang wanita bersuami, U, yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan leasing ternama di wilayah yang sama.
Luka menganga ini dibuka langsung oleh Angga, suami sah dari U. Dengan nada bicara yang bergetar namun tegas, Angga membeberkan bukti-bukti pengkhianatan yang meremukkan fondasi rumah tangganya. Bukan sekadar kabar burung, Angga menyebut istrinya telah memberikan pengakuan yang menyayat hati: adanya hubungan terlarang hingga terjadinya persetubuhan sebanyak dua kali.
“Dia sudah mengakui pernah berselingkuh dan melakukan hubungan badan,” ungkap Angga dengan nada getir.
Duri dalam Rumah Tangga Selama Bertahun-tahun
Dugaan perselingkuhan ini bukan sekadar khilaf sesaat. Berdasarkan penelusuran Angga, hubungan gelap tersebut diduga telah berurat akar selama beberapa tahun terakhir. Ironisnya, di tengah pengkhianatan yang terungkap, U justru melayangkan gugatan cerai terhadap Angga—sebuah langkah yang dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta demi melegalkan hubungan terlarang tersebut.
“Dia menggugat cerai, padahal saya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Saya hanya mencari keadilan atas kehormatan saya yang diinjak-injak,” tegasnya.
Benteng Etika PT Pos Dipertanyakan
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Garut melalui Humas, Selma, tidak menampik identitas oknum tersebut. R dikonfirmasi sebagai pegawai tetap (organik) yang telah mengabdi sejak November 2017 dan kini menduduki posisi strategis di bagian Marketing (Penjualan).
Meski hingga saat ini R tercatat belum memiliki catatan pelanggaran disiplin, pihak Kantor Pos Garut menegaskan tidak akan tinggal diam jika moralitas perusahaan tercoreng.
“Silakan sampaikan pengaduan secara tertulis. Jika terbukti melanggar etika dan disiplin, kami akan proses sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” tegas Selma saat ditemui di Kantor Pos Garut, Senin (13/4/2026).
Menuju Meja Hijau?
Angga kini berdiri di persimpangan jalan antara kesabaran dan keadilan. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan secara matang untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana. Baginya, ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan soal sanksi moral bagi mereka yang dengan sengaja menghancurkan institusi pernikahan orang lain.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari manajemen PT Pos Indonesia. Akankah perusahaan BUMN ini memberikan sanksi berat bagi oknum yang mencederai integritas, ataukah drama memilukan ini akan menguap begitu saja di balik meja birokrasi?
Publisher : TIM/REd/Dd

Social Footer