Breaking News

Bupati Satono Hadiri Rakor Pelayanan Hukum 2026: Perkuat Sinergi & Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

                        Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Bupati Sambas, H. Satono, menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini menjadi momen strategis guna memperkuat sinergi, kesepahaman, dan kolaborasi pelayanan hukum antara pemerintah daerah di seluruh Kalimantan Barat dengan instansi vertikal terkait, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat ini mengusung tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat”. Tema tersebut menekankan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata dan kemudahan bagi masyarakat luas.

Dalam rangka mempererat kerja sama antarpemerintahan, acara ini diwarnai dengan penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat. Langkah ini menjadi landasan penting untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan kebijakan hukum di tingkat daerah.

Tidak hanya itu, momen bersejarah juga terjadi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan sebanyak 36 perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat peran dunia pendidikan dan penelitian dalam mendukung penyusunan kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Bupati Sambas, H. Satono, menyambut baik dan mengapresiasi langkah kolaboratif yang diinisiasi tersebut. Menurutnya, penyatuan visi dan sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, merata, dan berkualitas tinggi, yang pada akhirnya akan mendukung kemajuan pembangunan di setiap daerah di Kalimantan Barat.

 Pada kesempatan yang membanggakan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas juga menerima penyerahan sertifikat pendaftaran kekayaan intelektual atas dua karya budaya unggulan daerah, yakni lagu tradisional “Ca’ Uncang” dan “Cik Cik Periuk”. Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk perlindungan hukum resmi dari negara agar warisan budaya tersebut tetap terjaga keasliannya, tidak diklaim oleh pihak lain, dan tercatat sebagai kekayaan intelektual milik masyarakat Kabupaten Sambas.

H. Satono menegaskan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual daerah merupakan langkah strategis guna menjaga identitas, jati diri, dan kearifan lokal masyarakat. Selain itu, hal ini juga membuka peluang besar dalam mengembangkan nilai ekonomi kreatif berbasis budaya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kekayaan budaya daerah harus dilindungi dan dibanggakan, karena itu adalah bagian dari jati diri masyarakat Sambas dan kekayaan bersama Kalimantan Barat. Dengan adanya perlindungan hukum, kita berharap warisan ini dapat terus dinikmati generasi mendatang sekaligus menjadi pendorong ekonomi kreatif daerah,” ujar Bupati Satono.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran pemerintah daerah berharap sistem pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat semakin kokoh, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat luas bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Publisher : A@

Type and hit Enter to search

Close