Breaking News

Dari Meja Ngopi ke Ranjang RS, LSM MAUNG: Dugaan Penganiayaan Wartawan Harus Diusut Tuntas & Transparan

                     Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar — Monitor86.com

Pro —Justitia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat MAUNG mengeluarkan pernyataan resmi dan sorotan keras terkait insiden memprihatinkan yang terjadi dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis malam (6/5/2026). Insiden ini bermula dari penggerebekan di sebuah warung kopi di Desa Lemedak, namun berakhir dengan seorang wartawan harus dilarikan ke rumah sakit menderita luka serius, serta menimbulkan banyak pertanyaan besar mengenai cara bertindak aparat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta perlindungan profesi pers.

Berdasarkan inforrmasi yang berkembang di masyarakat, saat itu aparat gabungan melakukan penertiban dan penggerebekan yang ditujukan pada dugaan aktivitas perjudian di lokasi warung kopi tersebut. Di tengah keributan dan penindakan, seorang warga yang ternyata adalah wartawan media daring Corong Kasus, bernama Manto, mengalami perlakuan fisik berupa kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka robek di bibir yang dijahit sebanyak 15 jahitan, memar hebat di wajah dan kepala, serta dugaan patah tulang pada bahu kiri, sehingga harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit hingga kini.

Menurut keterangan korban dan saksi, kehadiran Manto di lokasi saat itu bukanlah sebagai pelaku atau peserta perjudian, melainkan sedang menyelesaikan urusan pribadi, yakni menagih utang kepada seorang kenalan. Saat penggerebekan berlangsung, ia berusaha menghindar dan bersembunyi, namun justru diserang dan mendapatkan perlakuan fisik keras yang tidak semestinya, padahal ia sudah mengaku identitas dan profesi serta tidak melawan atau menghalangi tugas aparat.

Kejadian ini memicu kekhawatiran luas di kalangan insan pers, masyarakat, dan pemerhati hukum. Banyak yang mempertanyakan: apakah penegakan hukum harus disertai kekerasan berlebih? Mengapa warga yang tidak terlibat justru menjadi korban? Dan apakah identitas profesi wartawan malah menjadi sasaran atau alasan perlakuan kasar?

Menanggapi fakta tersebut, Ketua DPP LSM MAUNG melalui Ketua DPC Sanggau,Ridwan menyampaikan sikap tegas organisasi dalam pernyataan persnya, Kamis (14/5/2026):

"Kami dari LSM MAUNG sangat prihatin, marah, dan kecewa berat. Apa yang terjadi di Semitau adalah noda hitam dalam penegakan hukum. Dari meja ngopi yang seharusnya tempat warga beristirahat, berubah menjadi tempat yang menyisakan luka dan trauma, hingga korban harus masuk rumah sakit. Ini bukan penegakan hukum, tapi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan yang berlebihan, tidak beralasan, dan jelas melanggar hak asasi manusia serta aturan perlindungan profesi wartawan." 

"Kami tegaskan: Wartawan adalah bagian dari pengawas sosial dan hak publik untuk tahu. Mereka dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan fisik. Insiden ini menyisakan banyak pertanyaan, dan kami menuntut jawaban jelas: Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa terjadi kekerasan? Apakah prosedur operasi dijalankan benar? Dan di mana perlindungan negara bagi warga dan insan pers? Kami tidak akan diam, MAUNG akan kawal kasus ini sampai terang benderang," tegasnya. Kamis (14/05/26).

⚖️ Dasar Hukum,  Pasal & Undang Undang

DPP LSM MAUNG menegaskan bahwa peristiwa ini berpotensi unsur tindak pidana dan pelanggaran berat, dapat dijerat dengan peraturan terbaru dan berlaku:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (beserta Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025)- Pasal 4 & 8: Menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum mutlak bagi wartawan dalam menjalankan tugas maupun berada di ruang publik, sepanjang tidak melanggar hukum. Putusan MK terbaru (Januari 2026) mempertegas: wartawan tidak boleh dikriminalisasi, diintimidasi, apalagi disakiti; penyelesaian sengketa wajib lewat jalur pers, bukan kekerasan atau pidana langsung.

- Pasal 18: Barang siapa menghalangi, mengganggu, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru- Pasal 193: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat/cedera tetap — ancaman pidana 3–8 tahun penjara.

- Pasal 206: Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang mengakibatkan kerugian fisik/hak orang lain — ancaman 1–5 tahun penjara.

- Pasal 498: Kekerasan terhadap orang yang sedang menjalankan profesi yang dilindungi hukum, ancaman ditambah sepertiga hukuman.

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia- Pasal 5, 9, & 24: Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keamanan, dan tidak boleh disiksa atau diperlakukan sewenang-wenang; berhak hidup sehat dan aman.

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara- Pasal 7 & 28: Aparat wajib menjunjung hukum, hak asasi, dan menggunakan kekuatan hanya sesuai kebutuhan dan proporsional; dilarang keras bertindak melampaui wewenang atau menyakiti orang yang tidak melawan.

📢 Desakan & Langkah LSM MAUNG 

Untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, DPP LSM MAUNG menyampaikan tuntutan resmi kepada Kepolisian Daerah Kalbar, Polres Kapuas Hulu, dan instansi terkait:

✅ Segera bentuk tim penyelidikan independen, buka seluruh rekaman, saksi, dan bukti kejadian secara transparan.

✅ Identifikasi dan panggil seluruh petugas yang terlibat, periksa apakah ada pelanggaran prosedur operasi standar.

✅ Berikan perlindungan penuh kepada korban, keluarganya, dan saksi agar tidak ada tekanan atau ancaman lebih lanjut.

✅ Segera proses hukum pelaku kekerasan, jatuhkan sanksi disiplin dan pidana maksimal sesuai pasal yang berlaku.

✅ Berikan ganti rugi penuh atas biaya pengobatan, kerugian materiil, dan pemulihan trauma korban.

"Operasi penertiban harus menjaga hukum, bukan melanggarnya. Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan ketakutan. LSM MAUNG berjanji akan terus memantau, mendampingi korban, dan memastikan insiden ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi. Keadilan harus ditegakkan, dan nama baik penegak hukum harus dikembalikan dengan tindakan nyata, bukan diam saja," pungkas pernyataan tersebut.

LSM MAUNG mengajak seluruh elemen pers, ormas, dan masyarakat sipil untuk bersatu mengawal kasus ini, demi menjaga demokrasi dan hak setiap warga negara di Kalimantan Barat.

Publisher : TIM/RED

Penuls TIM MÀUNG


Type and hit Enter to search

Close