Ket Foto : Istimewa
Surabaya,Jatim —Monitor86.com
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil lima saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Di antara yang dipanggil, dua di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masing-masing dari Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (11/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rokib, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Selain keduanya, KPK juga memanggil tiga pihak swasta bernama Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hibah yang diduga sarat praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka yang terlibat dalam pengurusan dana hibah periode 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berstatus penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya terdiri dari pemberi manfaat, yaitu 15 pihak swasta dan 2 lagi berstatus penyelenggara negara.
Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatmiko, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pemanggilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih menyisakan persoalan besar dan rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berwenang. “Kami sangat mengapresiasi langkah KPK yang terus bergerak membongkar persoalan ini. Pemanggilan anggota dewan dari dua kabupaten di Madura ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi dalam pengelolaan dana hibah ternyata menjangkau hingga ke tingkat daerah,” ujar Sujatmiko. Selasa (19/05/26).
Menurutnya, dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan kelompok warga, justru berubah menjadi ladang pengambilan keuntungan pribadi maupun kelompok. “Sudah seharusnya setiap rupiah uang rakyat dipergunakan secara benar dan transparan. Ketika ada indikasi penyelewengan, penegak hukum wajib bertindak tegas, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
DPW RAJAWALI Jatim juga mendesak KPK untuk tidak berhenti hanya pada pemanggilan saksi, melainkan terus memperluas penyelidikan hingga ke akar persoalan. Organisasi pers dan lembaga ini meminta agar seluruh aliran dana, pihak yang terlibat, serta skema yang digunakan dibongkar sepenuhnya agar tidak ada lagi celah bagi praktik serupa terulang di masa depan.
“Kami mengingatkan agar proses hukum berjalan adil, objektif, dan menyeluruh. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan atau hanya menyentuh pihak-pihak tertentu saja. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah ini,” tambah Sujatmiko.
Lebih lanjut, RAJAWALI juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem perencanaan, pengalokasian, hingga pelaporan penggunaan dana hibah. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat agar anggaran publik benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
“Kami dari DPW RAJAWALI Jawa Timur siap mengawal setiap tahapan penanganan kasus ini. Kami berharap hasil akhirnya bisa memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa korupsi dana rakyat tidak akan pernah dibiarkan,” tutup Sujatmiko.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan kelima saksi tersebut masih berlangsung di gedung KPK, dan publik masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait penetapan status hukum maupun pengembangan kasus yang lebih luas.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Social Footer